Hukum

Soal Hiburan Malam Nakal, DPRD Pekanbaru: Tinjau Ulang Izinnya Cabut Jika Melanggar

Ruslan Tarigan kiri bersama Effendi Sianipar anggota DPR RI
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Maraknya tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru diduga menyalahgunakan izin yang dimiliki membuat beberapa pihak mulai angkat bicara.
 
Setelah sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu (DPH-LAM) Kota Pekanbaru dan aktifis pemuda untuk menindak tegas kelab malam yang diduga menyediakan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.
 
Kali ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan kepada Gagasan Sabtu malam (15/9/2018) juga angkat bicara. Ia meminta agar tempat hiburan malam tersebut dilakukan peninjauan ulang izin-izinnya. (Baca Juga GM Grand Dragon Pub, Bungkam Soal Adanya Minuman Beralkohol Dan Pekerja Perempuan Malam)
 
"Kita meminta tinjau izin operasionalnya kalau tidak sesuai dengan peruntukannya kita minta kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah. Red) terkait mencabutnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku" kata Ruslan Tarigan tegas Sabtu malam (15/9).
 
Ia enggan kota Pekanbaru yang berslogan sebagai Kota Madani ini dikotori oleh pemodal-pemodal bermodus karoke atau sejenisnya yang nantinya akan merusak generasi muda.
 
Karena menurutnya apabila izin-izin tempat hiburan malam ini tanpa ditinjau secara periodik dan dilakukan pemantauan akan dapat disalahgunakan oleh pengusaha nakal. Dan hal tersebut menjadi kerugian bagi Pemko Pekanbaru dalam hal mendapatkan pajak daerah. Selain itu juga disalahgunakan untuk kegiataan negatif lainnya.
 
"Seperti peredaran Narkoba, bisa saja peredarannya di tempat-tempat hiburan jika tanpa penagwasan" ujarnya.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar