Hukum

PT Diamond Raya Timber di Rohil Lalai, Lahan HGU Ada Aktifitas Ilegal Logging

Aktifitas penggergajian ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (06/09/2018) lalu.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau menyatakan bahwa PT Diamon Raya Timber (DRT) sudah lalai mengawasi konsesinya. Pasalnya di areal konsesi tersebut ada aktifitas Ilegal Logging (Ilog).
 
"Illegal Logging di kawasan HPH PT Diamond Raya Timber juga bagian dari tanggungjawab konsesi dalam menjaga wilayahnya" ungkap Riko kepada Gagasan Sabtu (15/9/2018) memlalui sambungan telepon genggamnya.
 
Hal ini ia sampaikan menanggapi temuan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengamankan ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis  (06/09/2018) lalu.
 
Selain itu juga Riko meminta agar Polda Riau untuk serius dan tuntas dalam menangani kasus tersebut, karena Ilog tersebut berada di kawasan gambut.
 
 
"Polda Riau harus serius dalam upaya pemberantasaan Illegal Logging di kawasan gambut Blok Senepis, biar publik percaya hukum masih ada dan Polda tidak main mata" tegas Riko.
 
Karena terang Riko, PT Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masuk Blok Senepis kawasan Gambut yang masih tersisa di Riau.
 
Pihak Polda Riau sendiri melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto terkait perkembang kasus tersebut menyatakan masih proses penyelidikan.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar