Daerah

Bacaleg PKB se-Riau Ikuti Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se - Provinsi Riau mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye dan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Sabtu (15/9/2018), di Royal Ballroom Hotel Grand Zury, Pekanbaru.
 
Tujuan penyelenggaraan Bimtek adalah memberikan pembekalan guna memudahkan partai dalam menyusun laporan dana kampanye untuk Pemilu 2019 di masing - masing daerah.
 
Sedangkan, Bimtek Pengisian LHKPN dilaksanakan sebagai upaya mendorong penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya oleh para legislator.
 
Selain para Bacaleg, kegiatan yang diselenggarakan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau ini juga diikuti oleh sejumlah Ketua DPC PKB dan operator PKB se - Provinsi Riau serta Bacaleg PKB, khususnya yang akan berlaga pada tingkat Provinsi Riau.
 
Hadir sebagai pemateri, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau. Kegiatan Bimtek dibuka langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB dengan didampingi Sekretaris Umum DPW PKB Provinsi Riau.
 
Menurut H Dani M Nursalam yang hadir dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Inhil sekaligus Bacaleg Provinsi Riau, kehadiran para Bacaleg sebagai peserta dalam forum Bimtek juga dimaksudkan agar pada proses jalannya kampanye, para Bacaleg yang bertarung dapat memahami alur pelaporan dan penggunaan dana kampanye secara mendalam sehingga tercipta akuntabilitas pengelolaan dana kampanye oleh Partai Politik.
 
"Pada kegiatan Bimtek dijelaskan tentang bagaimana cara menyusun laporan dana kampanye dan memasukkan dalam aplikasi sistem pelaporan dana kampanye," ujar Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhil seusai mengikuti sesi pertama Bimtek pada sore harinya.
 
Partai di masing - masing daerah, seperti di Provinsi Riau, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi pelaporan dana kampanye. Setelah pelaporan, akan ada Auditor yang melakukan audit dana kampanye tersebut.
 
"Dalam hal pelaporan, operator parpol lah yang berperan penting memasukkan dana kampanye ke rekening Parpol yang telah dibuat sebelumnya," papar H Dani M Nursalam.
 
Pada ajang Pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang, setiap Calon Legislatif (Caleg) akan diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Hasil pelaporan LHKPN itu nantinya akan dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Parpol diwajibkan mengisi Silon bagi para Caleg.
 
Bimtek yang digelar kala itu, diungkapkan H Dani M Nursalam, juga membahas sejumlah hal termasuk prosedur pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif di setiap tingkatan Pemilu 2019.
 
"Jadi, pada Bimtek itu, kami (Caleg, Ketua DPC dan Operator Partai, red) diajarkan bagaimana cara mengisi detail - detail LHKPN," tukas Mantan Ketua HIPPMIH Pekanbaru itu.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar