Hukum

Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Staf Rektor UIR Diduga Pelaku Cabul Bocah 14 Tahun

Photo Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sampai saat ini masih melengkapi berkas penyidikan terhadap terduga pelaku pencabulan bocah 14 tahun yang dilakukan oleh Staf Rektor Universitas Islam Riau (UIR).
 
Dimana sebelumnya diberitakan bahwa terduga pelaku Ramli 55 tahun yang bekerja di Universitas Islam Riau (UIR) ini sempat dirawat di RS Syafira serangan jantung.
 
"Dalam proses penyidikan melengkapi berkas" ujar Ipda Budi Dianda, kepada Gagasan Senin 17 September 2018 saat dikonfirmasi terkait perbuatan bejat tersebut.
 
Ipda Dianda juga menerangkan bahwa saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. (Baca Juga Hamili Bocah SD, Staf Rektorat UIR Ditahan)
 
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Pekanbaru menahan Ramli pelaku pemerkosaan terhadap korbannya yang masih duduk di kelas IV SD.
 
Ramli diamankan pada Jumat (31/8). Dia diduga memperkosa seorang  anak pemulung yang masih berusia 14 tahun hingga hamil 7 bulan.
 
Perbuatan pelaku terungkap ketika tetangga korban curiga  melihat perut korban yang membesar. Hal itu dilaporkan kepada orang tua korban, apalagi diketahui korban sering terlihat mual saat makan.
 
Orang tua korban lalu mempertanyakan hal itu kepada anaknya tapi korban hanya diam. Khawatir suatu hak tak diinginkan terjadi, korban lalu dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa.
 
"Hasil pemeriksaan, anak saya hamil 5 bulan," kata Nur warga Kecamatan Tenayan Raya.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar