Hukum

Aktifis Lingkungan Tagih Janji Kapolda Riau Soal Perusahaan Terlibat Karhutla

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau ditagih janjinya oleh para pegiat lingkungan. Pasalnya Widodo Eko Prihastopo pernah menyampaikan pernyataan bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah kasus prioritas yang akan diselesaikannya.
 
"Terhitung sejak 20 Agustus 2018, Widodo Eko Prihastopo menjabat sebagai Kapolda Riau, kami menagih penyelesaiaan kasus kebakaran hutan dan lahan serta melaporkan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan PT Nasional Sagu Prima (NSP)" ungkap Ali Mahmuda kepada Gagasan Kamis (20/9/2018) saat melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Riau.
 
Dikatakan Ali, bahwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau adalah perjalanan panjang akibat izin yang cenderung koruptif dan sengaja diundang melalui kebijakan perizinan. "WALHI Riau mengingatkan agar dosa masa lalu terkait lambat dan tebang pilihnya penegakan kasus karhutla tidak terulang" ujarnya.
 
Karena lanjut Ali, akibat kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan bencana ekologi dan hal ini kata Ali adalh fakta yang tidak terbantahkan.
 
Diuraikan Ali, bahwa sejak tahun 1998 Riau dikepung asap sebagai buah dari menjamurnya berbagai industri skala besar yang menggerogoti dan mengeruk sumber daya alam salah satu provinsi terkaya di Indonesia ini.
 
"Tercatat kabut asap pada tahun 2015 adalah kabut asap terparah sepanjang sejarah yang memakan korban jiwa. Meskipun demikian, kesewenang-wenangan penegak hukum ditunjukkan dengan lahirnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan" tegas Ali.
 
Dicontohkan oleh Ali, WALHI Riau mencatat kebakaran juga masih terjadi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebakaran tersebut seluruhnya berada di areal korporasi, Blok V Estate Rangsang PT Sumatera Riang Lestari salah satunya.
 
Perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri tersebut memiliki sejarah panjang terkait perjalanan kebakaran hutan dan lahan, salah satunya adalah perusahaan yang mendapat “golden ticket“ berupa SP3 dari Polda Riau yang pada akhirnya mengenyampingkan tanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesinya.
 
Selanjutnya, tambah Ali, PT SRL juga pernah diproses secara hukum oleh Polres Indragiri Hilir pada tahun 2015 dengan kejahatan yang sama yaitu kebakaran hutan dan lahan dengan nomor LP/105/IX/2015/Riau/Res Inhil pada 19 September 2015 yang lalu dengan luasan terbakar sekitar 100 ha yang berlokasi di desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir.
 
"Artinya apa !, Polda Riau tidak berani menyentuh PT Sumatera Riang Lestari, PT SRL ini kebal hukum" tegasnya.
 
Padahal kata Ali, penegakan hukum bagi korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan tidaklah sulit, mengingat kebakaran dapat dilihat dan meninggalkan bekas.
 
Selain itu juga kata Ali landasanya Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu regulasi yang pada hakikatnya mempermudah proses penegakan hukum dengan mewajibkan perusahaan menjaga areal konsesinya dari kebakaran.
 
Hal tersebut menjadikan bahwa kewajiban menjaga adalah kewajiban mutlak bagi pemegang izin konsesi.
 
“Hari ini kami juga membawa berkas untuk melaporkan tiga perusahaan yang berada di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdasarkan temuan lapangan WALHI Riau telah terjadi kebakaran di areal konsesinya. Pelaporan ini sekaligus mendorong penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan sesuai janji Kapolda Riau yang baru, Widodo Eko Prihastopo” tutup Ali.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar