Daerah

Said Syarifuddin Hadiri Rakor Bahas PNS Tersandung Korupsi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Seketatis Daerah (Sekda) Indragiri Hilir, Said  Syarifuddin hadir dalam pelaksanaan rakor Sekda se Provinsi Riau pada hari kamis (27/09) di ruang rapat Kantor Gubernur Riau. 
 
Pada rapat tersebu ada dua tema tentang SKB tiga menteri tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhkan hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan.  
 
Selanjutnya tentan SKB tiga menteri dihadiri oleh ibu Renya dari BKN Regional. Sedangkan dari BPJS dihariri oleh bpk Siswandi deputi direksi wilayah Sumbagteng BPJS. 
 
Untuk pembahasan SKB tiga menteri adalah bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) tekena human akibat tindak pidana korupsi. 
 
Sesuali SKB tiga menteri itu bahwa ASN terkena tindak pidana korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat. Pelaksanaan sangsi tegas ini harus segera dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian jika tidak dilaksanakan sampai akhir desember 2018 maka akan diberi sangsi tegas. 
 
Para Sekda se provinsi Riau, sepakat agar KORPRI masing-masing daerah untuk mengusulkan kepada Pengurus Pusat KORPRI melakukan yudisial Review terhadap uu no 5 tahun 2014 tentang ASN, karena dirasakan tidak adil, hal ini bertentangan dengan  UUD 45 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,  perlindungan dan kepastian hukum yg adil serta perlakuan yg sama dihadapan hukum. 
 
Untuk BPJS dibicarakan tentang hutang BPJS terhadap RSUD masing-masing daerah. Pada kesempatan itu dibicarakan juga tentang peranan Pemda dalam program strategis nasional khusuanya program JKN sesuai Instuksi Presiden no.8/2017, pencapaian  program JKN,  potensi penambahan peserta utk mencapai UHC serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi. 
 
Pada rakor Sekda tersebut, para sekda se provinsi Riau sepakat menunjuk H.  Said Syarifuddin, SE.  MP.  MSn Sekda Inhil menjadi ketua dan Drs.H.  M.  Noor MSi Sekda Kota Pekanbaru sebagai Sekretaris Forum Sekda Kabupaten /Kota provinsi Riau.
 
Menurut Sekda kab inhil said syarifuddin mengatakan akan melaksanakan SKB tiga menteri tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni bulan desember 2018 sepanjang tidak ada perubahan ketentuan. 
 
Namun ada kesepakantan forum sekda untuk mengusulkan agar Korpri masing-masing daerah meneruskan aspirasi ASN utk Pengurus Pusat KORPRI agar malakukan yudisial review  terhadap UU no 5 th 2014 tentang ASN


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar