Hukum

Sebar Hoax Gempa Palu, Perempuan di Pekanbaru Ditangkap Polisi Dirumahnya

Pelaku Dugaan penyebaran informasi Hoax soal gempa bumi di Palu Sulteng berinsial ML
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial ML, atas laporan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri. ML diduga melakukan penyebaran informasi Hoax (Bohong. Red) terkait bencana Gempa Bumi  di Palu.
 
"Pada Rabu 03 Oktober 2018 sekira pukul 13:00 WIB Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap penyebar berita bohong (hoax) dengan tersangka inisial ML di rumahnya di Jalan Patin Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru" ungkap Kombes Pol Sunarto Kabid Humas Polda Riau Kamis (4/10/2018). 
 
ML ini terang Sunarto, memposting berita hoax tersebut pada sejak Selasa 25 September 2018 kemudian Sabtu t29 September 2018 dan kembali pada Selasa 2 Oktober 2018.
 
Motif ML menyebarkan informasi bohong tersebut, berdasarkan pengakuannya saat dilakukan pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau kepada penyidik ia mengaku agar ingin dibaca dan diketahui oleh teman-teman yang ada di akun Facebook miliknya serta ingin mendapatkan komentar yang banyak.
 
Selain itu juga, dirinya mengaku hanya untuk ikut-ikutan dan ditujukan untuk teman-teman medsosnya yang berada di group Facebook Prabowo For NKRI. Berikut Link akun Facebook sebagai Barang Bukti polisi URL : https://www.facebook.com/profile.php?id=100009618824021
 
Saat ini, kata Sunarto ML ditahankan di Mako Ditreskrimsus Polda Riau dan menjalani pemeriksaan intensif.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar