Hukum

Nyamar Sebagai Mekanik Listrik Rampok di Pekanbaru Gasak Harta IRT

Konfrensi Pers penangkapan pelaku Perampokan ( Curas ) dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto diwakili Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK, Jumat (12/11/18)
GAGASARIAU.COM, PEKANBARU - Menyamar sebagai mekanik listri, rampok di Pekanbaru berhasil gasak barang berharga milik seorang ibu rumah tangga, Netty Supiyanti B (39 tahun) warga Jalan Pemuda Perum Pondok Mutiara Blok S No.2 Kel. Tirta Siak Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
 
Rampok ini nekat mengaku sebagai petugas mekanik listrik kepada korban. Korban yang tinggal sendiri di dalam rumah pun percaya dengan apa yang dikatakan pelaku. Setelah masuk kerumah pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepinggang korban dan langsung meminta barang berharga IRT tersebut.
 
Dalam keadaan terancam korban menyerahkan barang-barang milik korban kepada pelaku berupa handphone sebanyak 2 unit, sepeda motor sebanyak 1 unit, Uang Tunai sebanyak Rp250.000.
 
"Pelaku todongkan senjata tajam dan meminta barang berharga." Sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto diwakili Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK saat konferensi pers, Jumat (12/11/18)
 
Tak luput 1 lembar ATM BCA milik korban juga diambil pelaku dan pelaku meminta kode pin ATM tersebut secara paksa dan diberikan kepada Pelaku dalam keadaan diancam akan dibunuh apabila salah memberikan kode pin ATM tersebut.
 
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Payung Sekaki dengan no LPNomor : LP/ 322 / X / 2018 / Riau / Polresta Pku / Sektor Payung Sekaki, tgl 05 Oktober 2018.
 
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Payung Sekaki Akp Rachmat C Yusuf SIK memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Iman Falucki STK beserta tim buser melakukan penyelidikan kasus curas tersebut.
 
Senin 08 Oktober 2018 sekitar pukul 17.30 wib, team opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku berada di daerah Kulim Kec. Tenayan Raya Pekanbaru. Saat itu juga Team opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek dan kemudian diperintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky, S.T.K, beserta Team opsnal melakukan penyelidikan ke tempat pelaku yang dimaksud.
 
Setiba di tkp pelaku berhasil ditangkap dan setelah di interogasi akhirnya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di dalam rumah korban yang berada di Jalan Pemuda Pondok Mutiara Blok S No.2 Kel. Tirta Siak Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.
 
Tersangka bernama Hadi Suseno ternyata merupakan reaidifis mantan napi yang baru 6 bulan bebas dari penjara nekat merampok rumah seorang ibu rumah tangga.
 
Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti yang berhasil dicurinya dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk proses lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar