Hukum

Guru Madrasah di Pekanbaru Korban Pencurian Modus Gembos Ban

Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru laksanakan Konfrensi Pers penangkapan Kasus Pencurian dengan modus gembos ban di Loby Polsek Limapuluh Selasa 16 Oktober 2018.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Seorang guru madrasah, Syafrianda (24) jadi korban penjambretan dengan modus gembos ban mobil di Jalan Pattimur, Kelurahan Cinta Raja, Sail, Pekanbaru, Riau (11/10/2018).

 

Aksi gembos ban ini bermula Syafrianda mengalami ban bocor diperjalanan setelah mengambil uang di Bank BNI Jalan Imam Munandar / Harapan Raya, datang dua orang pria tak dikenal menolong menggantikan ban mobil guru madrasah itu. Namun dua pria ini malah mencari kesempatan menjambret tas korban yang ada didalam mobil korban.

 

Karena aksinya diketahui warga, akhirnya keduanya disoraki oleh anak-anak yang berada didekat mobil yang sedang lewat 'jambret'. Sorakan anak-anak tersebut sontak mengundang reaksi warga. Korban melihat salah satu pelaku berlari dengan membawa tas korban menuju pelaku lain yang standbay di sepeda motor dan korban juga ikut menyoraki jambret, jambret.

 

Warga yang berada disekitar TKP dan yang melintas saat itu berupaya mengejar pelaku hingga di Jalan Diponegoro sepeda motor terlapor putus rantai dan terlapor berhasil ditangkap dan dihajar oleh masyarakat hingga babak belur dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Limapuluh, kemudian kedua terlapor dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut.

 

Berdasarkan Laporan Polisi LP/  144 / X/ 2018/Riau/Res Pku/Sek lima puluh tgl 11 oktober 2018 dilakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil bahwa terlapor Chairil als oyong mami (48 tahun) warga Jalan Darma Bakti Simpang Jalan Guru Kelurahan Labuh Baru Timur kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru merupakan Residivis yang baru saja keluar dari Penjara beberapa bula lalu dalam kasus yang sama, Pecah Ban menggunakan Paku Khusus.

 

Saat diamankan oleh masyarakat terlapor berdua dengan temannya Andi Rudiyanto (41 tahun) warga Jalan meranti nomor 93 Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.

 

BB yang diamankan dintaranya (satu) unit sepeda motor merek suzuki sonic , warna hitam, 1 ( satu) buah tas merek varel ocean , warna coklat dan uang sejumlah Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah milik korban.

 

Adapun pasal yg diterapkan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 ke 4 atau 365 ayat 1 KUHP.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto ditempat terpisah menerangkan bahwa modus pecah ban ini sudah lama tidak terjadi di Kota Pekanbaru, dan yang kali ini terjadi merupakan diduga kerjaan dari residivis yang baru saja keluar dari LP dan ini menjadi skala Prioritas Polresta Pekanbaru mencegah dan mengungkap kasus tersebut.

 

Peran masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sangat dibutuhkan, dan info serta kerjasama sinergitas antara masyarakat dengan pihak Kepolisian merupakan suatu Prioritas untuk terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif, apalagi kita akan menghadapi Pemilu 2019, BNN tutup Kapolresta.

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar