Hukum

Kepergok Buang Sabu, Oknum PNS Dibekuk Polisi di Pekanbaru

Barang bukti 22,47 gran sabu dimusnahkan di Halaman Mako polsek Payung Sekaki dihadiri AKP Rachman C Yusuf, Kanit Reskrim Polsek payung sekaki IDA Imam Falucky, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Aulia Rahman, BPPOM H.Irwan Ali, BNNK Rahmat Saleh, Penyidik Polsek
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum PNS berinisial I (24 tahun) warga Jalan Abdul Hamid Kecamatan Bengkalis dibekuk polisi karena kedapatan buat narkoba jenis sabu-sabu saat ingin ditangkap. 
 
Ia dibekuk bersama dua rekannya berinisial RF warga Jalan Padang Prov Sumbar serta SA (27 Tahun) warga Rambutan Kel.Air Jamban Kec.Pandau, ditangkap di Jalan Riau depan Dealer Suzuk Kec.Payung Sekaki Pekanbaru, Minggu 30 Okt 2018 sekira 02.00 Wib.
 
Barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik klip ukuran menengah berisikan butiran kristal warna putih, Alat hisap / bong Shabu-shabu lengkap dengan kaca pyrex, 22,47 gram Shabu yang dimusnahkan.
 
Penangkapan ini bermula masyarakat menginformasikan ke pihak Kepolisian (Polsek Payung Sekaki) bahwa di Jalan Riau tepatnya di depan dealer Suzuki diduga sedang ada masyarakat yg sedang melakukan transaksi narkotika dan tean opsnal beserta kanit reskrim mendatangi tkp.
 
Setelah di TKP ada tiga orang laki- laki didapatkan narkotika sabu-sabu yang diketahui dilempar oleh tersangka Ilhamsyah. Setelah dicek ternyata narkoba jenis sabu-sabu.
 
Setelah ditangkap, ketiga tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut melalui via telepon atas nama Budi Astuti (DPO) untuk dikonsumsi oleh ketiga tersangka.
 
Barang bukti sebanyak 22,47 gran tersebut dimusnahkan di Halaman Mako polsek Payung Sekaki yang dihadiri AKP Rachman C Yusuf, Kanit Reskrim Polsek payung sekaki IDA Imam Falucky, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Aulia Rahman, BPPOM H.Irwan Ali, BNNK Rahmat Saleh, Penyidik Polsek Payung Sekaki
 
 
Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar