Daerah

MA Digerebek Ditemukan Dua Setengah Paket Diduga Pil Extaci

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - MA digerebek dikediamanya lorong Pasir Kerang, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, diduga miliki narkoba jenis pil extaci dan sabu, Jumat (26/10/18) sekira pukul 22.00 Wib.
 
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan penangkapan tersebut bermula Unit Reskrim Polsek Enok mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi sabu - sabu dan pil extssi.
 
Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Enok melaporkan Kepada Kapolsek Enok IPTU Fadly, lalu Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melengkapi administrasi penyelidikan.
 
IPTU Fadly langsung bergerak ke TKP yang dimaksud, sampai di TKP dilakukan pemantauan terhadap rumah yang diduga tempat transaksi sabu - sabu dan pil extaci dan selanjutnya langsung dilakukan penggrebekan rumah. Namun rumah pelaku dalam keadaan kosong dan dalam keadaan terkunci 
 
Pengejaran terus berlanjut, Kapolsek terus memerintahkan anggota untuk mencari dan memnuru pemilik rumah. Tidak lama kemudian, pelaku dapat ditemukan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari bukti.
 
Ternyata setelah digeledah ditemukan barang bukti 2 1/2 (Dua setengah)  paket diduga pil extaci merek mahkota warna biru, 1 (satu) buah alat isap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu)  buah mancis gas warna ungu, uang tunai Rp3. 275.000 (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 3 (dua)  buah plastik klip, 1 (satu) bungkus kotak rokok Access, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) gulung plastik bening. 
 
Setelah dilakukan introgasi tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan di TKP dan 1 (satu) Orang  pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar