Riau

Ceramah Hukum Perjanjian Di Lanud Rsn

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Segenap personel Lanud Roesmin Nurjadin dan Yonko 462 Paskhas mengikuti kegiatan ceramah hukum perjanjian yang dilaksanakan oleh Kasubdis Kermajian Diskumau Kolonel Sus Jamingun, S.H, M.H., bertempat di gedung serba guna (GSG)  Lanud Roesmin Nurjadin,  Kamis (1/11).
 
Komandan Lanud Rsn Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M.  dalam sambutannya yang di bacakan oleh Kadisops Lanud Rsn Kolonel Pnb Jajang Setiawan S.M., menyampaikan bahwa tugas TNI Angkatan Udara kedepannya akan dihadapkan kepada berbagai macam tantangan oleh karena itu hukum adalah salah satu bagian untuk menjawab tantangan tersebut sehingga perlunya pemahaman tentang aspek hukum.    
 
Sementara itu Kasubdis Kermajian Diskumau Kolonel Sus Jamingun S.H, M.H., dalam ceramahnya mengatakan Nota Kesepahaman atau MOU adalah pernyataan saling mengerti yang dibuat secara tertulis antara TNI dengan mitra kerja untuk melakukan suatu hal, dalam jangka waktu tertentu sebagai acuan atau sebagai induk yang dapat ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
 
“Jika terkait MoU maka yang harus kita lihat adalah isi-isi pokok dalam MoU tersebut. Jika isinya telah memenuhi syarat sah perjanjian, maka itu berlaku sebagai perjanjian yang sah walaupun namanya adalah MoU.”, sebutnya
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar