Hukum

Polresta Pekanbaru Musnahkan 1 Kg Sabu 500 Butir Ekstasi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil ops Antik di lobby Polsek Tenayan Raya Selasa 06 November 2018.
 
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi SH.
 
Barang bukti yang dimusnahkan teesebut didapatkan berawal dari pelaksanaan Operasi Antik 2018 Polresta Pekanbaru pada Rabu 24 Oktober 2018 sekira jam 15.00 Wib jajaran Polaek Tenayan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil Inova dengan nomor polisi B 1442 PRH membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
 
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi SH, atas dasar laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lukman SH bersama anggota opsnal Polsek Tenayan untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Imam Munandar Gg Kemuning Indah Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, anggota Opsnal dan Kanit Res berhasil menemukan mobil Sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut.
 
Dengan Sigap tim opsnal Polsek Tenayan Raya menghentikan jalan mobil Innova yang menjadi incaran, sesaat kemudian dari dalam mobil keluar seorang laki2 dan melarikan diri, sementara satu org lagi yg berada didalam mobil mengaku bernama Wilda Putra berhasil diamakan petugas.
 
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap mobil yang menjadi target dan berhasil mendapatkan 1 buah tas yang berisikan bungkusan kado warna merah.
 
Tas merah itu dibuka dan isi dari tas tersebut adalah kantong warna hijau yang berisikan diduga Sabu-sabu seberat 1 kg, di dalam tas tersebut juga didapatkan 2 kantong plastik warna putih yang berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 500 butir.
 
Saat di interogasi Wilda Putra mengakui dia adalah sebagai Kurir Narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi yang diamankan oleh petugas yang akan dibawa ke Palembang bersama dengan Indra temannya (DPO).
 
Selanjutnya Wilda Putra Berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap Wilda Putra maka dilakukanlah pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
 
Adapun barang bukti dari Tsk Wilda Putra Alias Iwil berupa Sabu-sabu berat kotor : 1.037,69 gr, berat pembungkus : 39,53 gr, berat bersih : 998,16 gr, sedangkan Ekstasi warna hijau 500 (lima ratus) butir seberat 175,96 gr, berat pembungkus 2,06 gr, dengan berat bersih 173,96 gr.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan TSK an Wilda Putra dilaksanakan pada tanggal 06 November 2018 di lobby Polsek Tenayan Raya yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri, BNN kota Pekanbaru, Balai POM dan perwakilan dari sat narkoba Polresta Pekanbaru.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam wawancara terpisah bersama media menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan Narkoba ini merupakan salah satu keberhasilan kegiatan Operasi Antik 2018 Polresta Pekanbaru yang dilaksnakan oleh serentak seluruh Indonesia guna memberantas peredaran Narkoba.
 
Kita Polresta Pekanbaru (red) akan tetap melakukan pengungkapan peredaran Narkoba yang semakin meresahkan masyarakat dan juga merusak generasi bangsa, ungkap Kapolresta
 
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk tidak terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan juga disaksikan oleh TSK Wilda Putra guna proses persidangan nanti, tutup Kapolresta.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar