Daerah

Seorang Petani di Inhil Hamili Anak Tiri

Zainal Arifin (48) saat diamankan aparat kasus hamili anak tirinya
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang petani warga lorong Perigi Raja parit 15 Tembilahan Hilir, Kabupaten Inhil, Riau, Zainal  Arifin (48) menghamili anak tirinya berinisial M (15) hingga mengandung 6 bulan. 
 
Akibat perbuatan tsk, paman korban Bakti warga Sungai Guntung, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil, dan saat ini tsk sudah diamankan dan telah ditahan di rutan mapolres Inhil, Senin (19/11/2018)
 
Pengakuan tsk, hubungan intim yang dilakukan dengan anak tiri sebanyak 4x, yang awalnya dilakukan nya dengan paksaan. 
 
Nurhayati (30) ibu kandung korban yang juga istri dari pelaku, mengaku sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya nikah lagi dengan tsk, yang hingga saat ini usia pernikahan nya dengan tsk sudah 7 tahun lamanya. 
 
"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya" ujar ibu kandung korban, kepada wartawan.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar