Hukum

Polisi Berhasil Bekuk 5 Kawanan Jaringan Narkoba di Tepung

GAGASANRIAU.COM, PEKAMBARU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membekuk 5 anggota jaringan pengedar narkoba di wilayah Tapung Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, Rabu sore (21/11/2018).
 
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah HT alias HR (45) di Desa Indrapuri Kec. Tapung sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Petugas mendapati HT alias HR bersama temannya WI alias WN (31) sedang berada di depan rumahnya, keduanya langsung diamankan oleh petugas.
 
Pada saat bersamaan di dalam rumah HT alias HR ada 2 rekannya yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba lainnya, yang berusaha melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.
 
Salahsatunya adalah MU alias WW (23) warga Desa Kijang Rejo Kec. Tapung yang berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri, sebelumnya terlihat oleh petugas tersangka ini membuang sesuatu yang setelah di cek ternyata 1 paket shabu.
 
Seorang lainnya juga mencoba kabur yaitu HY alias BO (29) warga Desa Kijang Rejo Tapung dan berhasil diamankan petugas, dari Box sepeda motornya ditemukan 3 paket narkotika jenis daun ganja kering.
 
Usai mengamankan ke-4 pelaku narkoba ini langsung dilakukan pengembangan, dan didapat informasi bahwa narkotika yang ditangkap ini diperoleh dari BG alias GU (41) warga Desa Gading Sari Kec. Tapung.
 
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu bandar narkoba ini, petugas berhasil mengamankan BG alias GU saat berada di Simpang PKS PTPN Sei Garo wilayah Desa Gading Sari, dari tersangka ini didapatkan barang bukti 6 paket shabu dan beberapa peralatan penggunaannya.
 
Selanjutnya ke-5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar