Hukum

Pelaku Jambret di Pekanbaru Dibekuk Aparat, Korbanya Dilarikan ke ICU

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Konfrensi Pers Pelaku jambret yang mengakibatkan korban dirawat di ICU RSUD Arifin Ahmad akhirnya diciduk Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru dilaksanakan di Loby Polresta Pekanbaru, Selasa 27 November 2018.
 
Giat Konfrenai Pers dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, diwakili Kasat Reskrim Kompol Bimo Atyanto memaparkan kronologi penjambretan tersebut Kamis 22 November 2018, sekira pukul 08.30 WIB. Ketika itu saya Rosmaini Tanjung berada di rumah di Jln. Sekolah No. 09 BLP Kel. Pangkal Kerinci Kota, Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan.
 
Saya dihubungi oleh sdr. Jefri Tanjung yang mengatakan bahwa Kakak yang bernama sdri Dewi Arini Tanjung saat ini sedang berada dirumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru dikarenakan korban jambret.
 
Mendengar kabar tersebut saya bersama keluarga langsung menuju rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru dan saya melihat bahwa benar Dewi Arini Tanjung telah berbaring tidak sadarkan diri di RSUD Arifin Achmad.
 
Kami dari pihak keluarga mendapat informasi dari bahwa korban  Dewi adalah kirban Jambret di Jl T Tambusai Ujung Tepatnya Bundaran Songket Kel. Labuh Baru Barat Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.
 
Atas kejadian tersebut mengalami luka pada kepala bagian belakang, wajah kanan memar, tangan sebelah kanan lebam dan kemudian saya (Rosmaini. Red) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Payung sekaki Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut
 
Adapun laporan tersebut Laporan Polisi Nomor : LP/401/XI/2018/Riau/Polresta Pekanbaru/Polsek Payang Sekaki, tgl 24 November 2018 an. Pelapor Rosmaini Tanjung.
 
Berdasarkan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. T. Tambusai Ujung Tepatnya Bundaran Songket Kel. Labuh Baru Barat Kec. Payung Sekaki Pekanbaru, dan diperoleh informasi bahwa yang diduga pelaku berada dirumahnya.
 
Selanjutnya Tim Opsnal yang di pimpin oleh IPDA Rachmat Wibowo B. P , S.Tr.K , dibntu Opsnal Polsek Payung Sekaki dan di Back Up Direktorat Krim.Um Polda Riau bergerak dan melakukan penangkapan terhadap an. Delvian Ramadani (21) pengangguran dan Fiqri Falah (18) pengangguran didaerah Kec Tampan Kota Pekanbaru.
 
Setelah diciduk dan diamankan kemudian dilakukan pencarian barang bukti, dan saat melakukan pecarian BB yang dibuang pelaku, TSK Delfian melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terarah oleh Tim Opsnal terhadap TSK Delfian.
 
Selanjutnya para tersangka dan BB di bawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti yang diamankan diantarnya 1 (satu) Unit motor Honda Vario warna hitam (Sarana perbuatan TP), 1 (satu) Unit Handphone Samsung Lipat warna Merah, 1 (satu) Buah Tas warna Coklat muda milik korban.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SIK menyebutkan kepada media bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 365 sebanyak 9 kali di wilayah Kec Tampan dan Kec Payung sekaki.
 
Modus pelaku melakukan jambret ini dengan berputar-putar mengintai wanita/ibuk-ibu yang mengendarai sepeda motor di tempat yang sepi yang menyandang tas.
 
Setelah mendapatkan target para pelaku mendekati korban selnjutnya menarik tas milik korban dan kemudian melarikan diri.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH ditempat terpisah bersama awak media menyampaikan pesan2 Kamtibmas, agar masyarakat terutama kaum hawa lebih berhati-hati mengendarai sepeda motor di tempat yang sepi yang membawa barang-barang berharga, sehingga mengundang para pelaku tindak pidana untuk melakukan kejahatannya, simpanlah tas atau benda berharga lainnya ditempat yang aman demi keselamatan.
 
Tingkatkan kewaspadaan diri dijalanan dan tempat2 yang dianggap rawan kejahatan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, unggah Kapolresta lagi.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar