Opini

Pemanfaatan Dana Desa untuk Pengembangan Pariwisata

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang Member Of APPI (Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia)
Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Member Of APPI (Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia) 
 
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan kondisi geografisnya yang banyak didominasi oleh wilayah pedesaan. Jika kita bandingkan dengan wilayah yang bukan desa (perkotaan), maka perbedaannya akan sangat jauh. Wilayah desa jelas lebih mendominasi luas wilayah Indonesia. Yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah, kemiskinan di Indonesia ini, tempat bersarangnya berada di pedesaan. Maka masalah di pedesaan ini menjadi sangat kompleks karena selain jumlahnya sangat banyak, juga masalah-masalah lain seperti masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, minimnya infrastruktur dan lain sebagainya yang menjadi penyebab utama dari tingginya angka kemiskinan di pedesaan.
 
UU desa pun lahir diharapkan salah satunya bertujuan agar terciptanya pemerataan pembangunan hingga pedesaan, sejauh ini diklaim bahwa pembangunan infrastruktur desa dengan menggunakan Dana Desa yang dikucurkan sejak tiga tahun silam terbukti mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan kesenjangan pendapatan masyarakat di perdesaan.
 
Hal ini menandakan bahwa walaupun pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah pedesaan seperti dana desa dan lain sebagainya, namun tampaknya berbagai kebijakan tersebut masih belum mampu mengentaskan masyarakat desa keluar dari perangkap kemiskinan. Karena lagi-lagi persoalan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan dana desa secara serampangan. Hal ini terjadi banyak faktor dimana  salahsatunya ketidaksiapan dan keminiman pengetahuan oknum kepala desa dalam mengelola dana desa itu sendiri. 
 
Menyoal pembangunan infrastruktur desa. Jika kita melihat data yang ada “Pembangunan infrastruktur perdesaan melalui Dana Desa terbukti menurunkan tingkat kemiskinan di desa se besar 4,5 persen, sedangkan tingkat kesenjangan atau gini ratio di desa saat ini hanya 0,32 persen, hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Men des PDTT), Eko Putro Sandjojo”
 
Selama ini mungkin ketika kita mendengar jika berbicara tentang “Dana Desa” yang ada dibenak kita lebih kepada pemanfaatan dana desa untuk dibidang infrastruktur untuk membangun desa agar  terciptanya pemerataan pembangunan yang mana dengan harapan digelontorknnya dana desa diharapkan para-para elit desa bisa mengelola secara mandiri sesuai dengan pemberdayaan masyarakat di desa, apakahitu melalui swakelola ataupun cara-cara yang lain dengan dan sesuai kebutuhan desa masing-masing, barangkali kita hanya berpikir untuk membangun desa adalah dengan cara membangung insfrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainya dengan harapan itu kemudian bisa membuka akses bagi desa setempat dengan daerah perkotaan agar terciptanya perputaran ekonomi, bagi saya itu sah-sah saja cara pandang yang demikian.
 
Inovasi pemanfaatan dana desa
 
Sebelum leih jauh saya ingin memberikan masukan kepada pembaca semua, bahwa terkait dengan pengelolaan atau pemanfaatan dana desa oleh kades/kepala desa haruslah kemudian “Inovatif” jangan hanya terfokus membangun infrastruktur desa boleh jadi sekarang ini kita bisa juga fokus dengan membangun desa dengan memanfaatkan sektor pariwisata karena sejak september 2018 menurut Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan: 
“Bahwa  Kementerian Desa Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah setuju dana desa digunakan  untuk kegiatan pariwisata. Beliau juga menyampaikan Penggunaan dana desa boleh untuk pariwisata mulai September 2018 hingga tahun depan"
 
Jumlah alokasi dana desa meningkat sesuai kebijakan pemerintah yang menaikkan anggaran Rp73 trilyun tahun depan.
 
Yahya mengatakan, "Kemendes mensyaratkan penggunaan dana desa untuk sektor wisata harus melalui badan usaha milik desa (bumdes) guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa.”
 
Artinya sebagai kepala desa kita harus dapat memanfaatkan momentum ini untuk kemudian memanfaatkan dana desa disektor pariwisata, karena sudah seharusnya potensi dibidang ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,  karena ini merupakan tindaklanjut dari infrastruktur, jangan hanya kemudian tiap tahun hanya membangun infrastruktur tidak ada tindaklanjut yang lebih inovatif sudah saatnya sekarang kemudian masyarakat melihat ini. 
 
Sebagai contoh seperti di desa Umbul Ponggok di Klaten, Jawa Tengah yang dibangun menggunakan dana desa untuk mengembangkan potensi wisata. Dari kegiatan ini, desa Umbul Ponggok bisa memperoleh keuntungan bersih Rp14 miliar per tahun, sektor ini tetap harus dikelola melalui BUMdes, artinya kita harus juga melihat potensi-potensi desa-desa tersebut apakah layak untuk dikembangkan menjadi sektor pariwisata ataukah dibuat sendiri sektor wisata itu, semua itu bisa saja terjadi. Tinggal bagaimana inovasi-inovasi itu dilakukan. 
 
Artinya apabila pemanfaatan dana desa dimaksimalkan dana desa tersebut bisa berputar kembali kedesa tersebut melalui sektor pariwisata dengan pengelolaan melalui BUMdes desa setempat.
 
Dasar Pemanfaatan dana desa di sektor pariwisata. Jika kita melihat peraturan mendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa didalam “pasal 17 ayat (2) huruf H didalam pasal inid iatur mengenai  klasifikasi tentang penggunaan dana desa dibidang pariwisata, lebih lanjut  dalam daftar pengelolaan dana desa  dihalaman 47 menyebutkan terkait pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana milik desa serta pengembangan  pariwisata didesa” 
 
Inilah menjadi dasar nantinya untuk kepala-kepala desa diseluruh indonesia untuk berinovasi terkait pemanfaatan dana desa di sektor pariwisata. Jadi sudah saatnya kepala desa bisa memanfaatkan momentum ini. Seperti kutipan iwan fals yaitu “Entah bagaimana caranya, desalah masa depan kita, keyakinan ini datang begitu saja. Karena aku tak mau celaka” desa merupakan masa depan kita, apalagi pengelolaan desa melalui sektor pariwisata ini bisa terlaksana dengan baik lewat Bumdes setidaknya desa pun juga bisa mandiri mengelola dana dan mendapatkan dana lewat sektor ini, menjadikan desa tersebut bisa menjadi mandiri sesuai amanat yang di cita-citakan UU desa ini yaitu untuk mensejahterakan desa dan masyarakatnya dan Memperkuat ekonomi desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar