Hukum

Terdakwa Korupsi Gedung Fisipol UR Divonis 2 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Fasipol UR (riauterkini)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR).

 

Kendati hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, kedua terdakwa yakni Heri Suryadi mantan Pembantu Dekan (PD) II dan Ruswandi Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor, menerima putusan majelis hakim tersebut.

 

"Menghukum terdakwa Heri Suryadi dan Ruswandi dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan," jelas Majelis Hakim yang diketuai Bambang Myanto, pada sidang Kamis (27/12/2018) sore.

 

Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82 dibebankan kepada terdakwa Ruswandi. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 6 bulan.

 

Perbuatan Heri dan Ruswandi ini menurut jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Kedua terdakwa diadili atas tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Fisipol UR tahun 2012 lalu. Dimana proyek dinilai Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012 itu telah terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan terdakwa secara bersama dengan Z seorang Dosen UR yang menjabat ketua tim teknis. Kemudian BJ selaku pihak swasta dan EG selaku PNS yang juga merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau (berkas terpisah).

 

Penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri tahun 2012 lalu ini. Sudah terlihat dari awal proses lelang yang gagal hingga dua kali hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

 

Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Z. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda dalam proyek Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. Audit BPKP Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.

 

Editor: Arif Wahyudi

sumber: Riauterkini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar