Hukum

Curi Kabel dan Rangka Baja di Purna MTQ, Diteriaki Warga

Tersangka JA
GAGASAN RIAU.COM, PEKANBARU - Belum sempat menikmati hasil curiannya berupa kabel dan rangka besi bekas di areal Purna MTQ, JA (35) sudah harus berurusan dengan pihak berwajib, Kamis (3/1/2019).
 
Ceritanya, JA , pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Tj Tahu, Lima Puluh, Pekanbaru baru keluar dari areal Purna MTQ Bandar Serai, Kamis (3/1/2019), sekitar pukul 15.30 Wib, ketika diteriaki warga. Jun waktu itu menenteng kabel yang sudah dipotong-potong dan juga beberapa bagian rangka baja bekas. Karena teriakan warga, Jun pun diamankan dan warga menelepon Polsek Bukitraya.
 
Informasi yang berhasil dirangkum gagasan dari pihak kepolisian, polisi Polsek Bukitraya yang menerima laporan langsung turun ke TKP dan mendapati Jun sudah diamankan warga dengan tuduhan pencurian. Bersama Jun diamankan barang bukti berupa satu buah yang, satu buah gergaji besi, sembilan gulungan kabel yang sudah dipotong dan seikat pokltingan rangka baja. Jun digelandang ke Mapolsek Bukitraya.
 
Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi SH membenarkan telah terjadi penangkapan tersangka pencuri kabel dan rangka baja besar di areal Purna MTQ Bandr Serai tersebut.
 
Dari laporan dengan nomor: LP/18/K/2019/Resta Pku/Sek B.Raya tanggal 03 Januari 2019, diketahui bahwa kejadian dilaporkan oleh warga atas nama Andika Surdi Titin (52) beralamat di Jalan Melati, Pekanbaru.
 
Editor Munazlen Nazir
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar