Hukum

Polisi Ungkap Penangkapan Curas Alfamart Bukitraya Akhir Tahun

Tersangka pelaku curas di Toko Alfamart Bukitraya
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tidak perlu waktu lama pihak berwajib berhasil menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan di toko Alfamart Bukitraya akhir Desember 2018 lalu. Hari ini, Kabid Humas Polda Riau melakukan rilis ke media tentang pengungkapan kasus tersebut.
 
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada media, kronologis penangkapan pelaku Curas ini hanya selang satu hari sejak terjadinya perampokan. Begitu menerima pengaduan dari korban, pihak berwajib langsung mengembangkan melakukan penangkapan kedua pelaku masing-masing RN (26) dan RP (22) di rumah mereka di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
 
Kedua pelaku berhasil ditangkap Senin (24/12/2018) sekitar pukul 03.00 subuh. Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit motor Honda Beat warna hitam yang digunakan di TKP, satu pucuk senpi (korek api/mancis) warna hitam dan sebuah helm warna hitam putih, dan satu buah pisau lipat yang digunakan di TKP.
 
Perampokan itu sendiri menurut Kabd Humas terjadi sehari sebelumnya tepatnya Sabtu subuh sekitar pukul 03.15 korban pelapor Iqbal sedang bertugas menjaga toko dengan temannya. Kemudian masuk dua orang laki-laki yang tidak dikenal datang mempergunakan sepeda motor metik dan memarkirkannya di parkiran depan Alfamart.
 
Kedua laki-laki itu masuk ke dalam Toko Alfamart, kemudian salah satu pelaku memegang senjata tajam warna hitam sedangkan dengan pelaku satunya lagi memegang diduga senjata api seperti pistol warna hitam, kemudian kedua pelaku itu meminta kepada kedua karyawan dengan suara keras atau mengancam dimana letak brankas sambil menodongkan pistol dan senjata tajam kerah kedua karyawan Alfamart.
 
Kedua karyawan itu dengan ketakutan menunjukan letak brankas toko dan dipaksa pelaku untuk membukanya. Dari brankas itu pelaku berhasil mengambil Rp,20.508.000 (dua puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Kemudian kedua karyawan itu dibawa lagi oleh pelaku kedepan, dan pada saat itu pelaku meminta  handphone merek Xiomi milik karyawan dan handphone nokia milik Alfamart supaya tidak bisa melaporkan kejadian tersebut, kemudian pelaku menyuruh kedua karyawan itu pergi ke ruang belakang dan menyuruh diam di sana.
 
Sewaktu pelaku mau mengambil barang lainnya, ternyata salah satu pelaku mengempeskan ban sepeda motor milik karyawan hingga berbunyi alaramnya, dan kedua pelaku langsung panik. Kedua pelaku tidak jadi mengambil barang lainnya,  dan langsung pergi dengan membawa uang tunai dan handphone dengan mempergunakan sepeda motor yang dimilikinya itu, selanjutnya karyawan toko Alfamart langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.,
 
Pada hari Minggu (24/12/2018) sekira pukul 03.00, berdasarkan informasi dari masyarakat personil Unit  Jatanras/Resmob Dit Reskrimum Polda Riau dengan dibantu Opsnal Reskrim Polres Kampar melaksanakan penangkapan terhadap pelaku Curas tersebut.
 
Reporte Nurul Hadi
Editor Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar