Hukum

Molotov Rumah Calon Mertua, Bobi Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Bobi dan Galih saat diamankan Polsek Tenayan Raya
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - S.F Bobi, laki-laki berusia 31 tahun, warga Jalan Simpang Lima Rawa Wiri Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru bersama temannya bernama Galih dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Bobi dan Galih, pada Selasa dinihari 08 Januari 2019 sekira pukul 01.30 Wib diduga melemparkan bom jenis Molotov atau sejenis botol berisikan minyak dan bersumbu kain.
 
Bom molotov tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Ipda Budhia Dianda dalam keterangan persnya menyebutkan oleh pelaku dilemparkan kerumah Ernawati, 62 tahun, warga Jalan Tenayan Jaya Kelurahan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
 
"Perbuatan pelaku diketahui korban bersama cucunya bernama Duta karena terbangun mendengar jendela samping rumah dipecahkan tidak lama kemudian terdengar lagi suara ledakkan di jendela depan rumah dan korban melihat gorden sudah terbakar" kata Budhia.
 
Kemudian tutur Budhia, korban sempat melihat pelempar molotov dan terkejut ternyata pelaku adalah Bobi yang juga pacar anaknya yang bernama Anike.
 
Karena mengenali Bobi, Ernawati mencaci-makinya, namun tutur Budhia pelaku justru bertambah marah dan melempar lagi ke dinding rumah depan dan berbunyi ledakan hingga mengeluarkan api.
 
Puas melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri. Dan Ernawati langsung berusaha memadamkan api.
 
"Akibat kejadian tersebut Ernawati merasa ketakutan dan melaporkan ke Polsek Tenayan Raya untuk diusut lebih lanjut" kata Budhia.
 
Atas kejadian tersebut, polisi mengumpulkan Barang Bukti dan melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
 
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, jajaran Reskrim bersama anggota Opsnal mencari keberadaan pelaku.
 
Pelaku ditangkap di Jalan Rawawiri ia mengakui telah memecahkan kaca nako samping rumah korban dengan menggunakan kayu balok kemudian melemparkan bom molotov ke rumah korban di dekat pintu depan sebanyak 2 kali.
 
Ia juga mengaku mendengar teriakan makian dari dalam rumah setelah itu pelaku langsung melarikan diri bersama kawannya Galih yang sudah menunggu di Jalan dengan menggunakan sepeda motor Beat Warna Biru miliknya.
 
Kemudian Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan pencarian terhadap Galih yang tinggal di rumah petak kos di belakang kampus UIN SUSKA  Jalan Bangau Kecamatan Tampan Pekanbaru. Galih ditangkap jam 20.00 Wib.
 
"Setelah itu pelaku Bobi dan Galih dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk diusut lebih lanjut Pasal yang disangkakan 
Pasal 187 KUHP" tutup Budhia.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar