Daerah

3 Desa Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan

Foto camat kemuning kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dinkes inhil, Perwakilan tiga desa yang hadir serta tamu undangan lainya saat Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dalam rangka 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melalui Program Nasional STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) menggelar Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan.
 
Deklarasi stop buang besar sembarang tersebut bertempat ditiga desa, yakni Desa Kemuning Muda, Desa Kemuning Tua serta Desa Limau Manis yang dipusatkan di Gedung Olahraga Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Senin (21/01) lalu
 
Tampak hadir saat Dekralasi ODF yaitu Sekretaris Camat Kemuning H. Santoso, S.Sos, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Hj. Devi Natalia, SKM MH, Kasi Kesehatan lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Fitrianto, SKM MARS , Kepala Upt  Puskesmas Selensen Didik Suhardiman S Kep serta tamu undagan lainya.
 
Sekretaris Camat Kecamatan Kemuning, H. Santoso, S Sos pada kesempatan itu mengatakan dekralasi ini sangat penting karena bisa mengurangi sikap masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan, sebab perilaku ini bisa menimbulkan berbagai penyakit.
 
"Terima kasih sudah menetapkan 3 desa kami sudah ODF (Open Defication Free) Artinya adalah masyarakat yang sudah bebas dari buang air besar disembarangan tempat," ucap Santoso
 
H Santoso berharapan nantinya kedepan bisa bertambah ke desa lain yang bebas ODF, di mana 3 desa ini menjadi contoh untuk yang lainya
 
"Saya atas nama pemerintah mengucapkan ribuan terima kasih sudah perduli terhadap masyarakat kami, semoga masyarakat kami bisa melakukan pola Hidup sehat selalu," tutupnya
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, H. Zainal Arifin, SKM M Kes yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Hj. Devi Natalia, SKM. MH mengungkapkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menekankan pada 5 pilar perubahan prilaku yang higienis meliputi Tidak buang air besar (BAB) sembarangan, Mencuci tangan pakai sabun, Mengelola air minum dan makanan yang aman, Mengelola sampah dengan benar serta Mengelola limbah cair rumah tangga yang aman.
 
“Deklarasi ODF (Open Defecation Free) ini merupakan moment berbagi tantangan dan menguatkan komitmen, meningkatkan tekad dan semangat kita semua untuk lebih memberi makna pada kita semua akan pentingnya kesehatan”, ucap Devi Natalia 
 
Untuk itu pemerintah daerah kabupaten Inhil melalui Dinas kesehatan Selalu Bersemangat melayani, semangat menggerakan, semangat untuk mampu menangkap aspirasi masyarakat, semangat memandirikan dan memberdayakan dalam pencapaian derajat kesehatan ini harus menjadi konsep pembangunan nasional.
 
“Saya mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat”, tutupnya
 
Pada kesempatan itu juga dilakukan Penyerahan Sertifikat Desa ODF atau desa yang sudah bebas buang air besar sembarangan, serta pembacaan ikrar dalam kegiatan STBM dan Germas oleh 9 Desa dan Kelurahan yang belum tercapai ODF di Kecamatan Kemuning. Berikut Nama-nama Desa yang belum ODF di Kecamatan Kemuning : Desa Tuk Jimun, Sekara, Air Balui, Lubuk Besar, Batu Ampar, Keritang Hulu, Sekayan, Talang Jangkang dan Kelurahan Selensen.
 
Reporter: Daud M Nursalam


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar