Hukum

Sebarkan Hoaks Soal PDI Perjuangan, PNS di Kampar Dipolisikan

Akun-akun yang dilaporkan ke Polres Kampar
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Beberapa akun Media Sosial (Medsos) Facebook dilaporkan ke polisi karena menyebarkan foto dan video hoaks alias bohong tentang PDI Perjuangan. Salah satu yang dilaporkan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
 
Adalah Azwar Anas pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kabupaten yang melaporkan pemilik akun-akun Facebook tersebut.
 
"Benar kami melaporkan beberapa akun Facebook ke Polres Kampar pada Jumat sore (25/1/018), karena mereka menyebarkan berbagai foto maupun video dan diunggah ke media sosial," ungkap Anas sapaan akrabnya kepada Gagasan Sabtu pagi (26/1/2019).
 
Dipaparkan Anas, akun-akun Facebook yang dilaporkan tersebut diantaranya ada nama Erwanyatim (PNS Dinas PU Kabupaten Kampar), Muhammad Nasir, Irman Rina, Firdaus Way, dan Ocu Mukhlis yang berprofesi guru.
 
Akun-akun tersebut dikatakan Anas, kerap menyebarkan foto-foto konten-konten hoaks atau bohong disertai dengan tulisan yang bernada ujaran kebencian dalam bentuk cacian serta ajakan untuk memusuhi kelompok lain.
 
Meskipun sudah dilakukan klarifikasi terkait konten yang disebarkan, namun mereka kata Anas terus membuat unggahan yang berisi hoaks dan provokatif.
 
Saat melaporkan akun-akun facebook tersebut, Anas juga melampirkan beberapa bukti-bukti unggahan dilampirkan sebagai laporan polisi.
 
Tidak hanya itu, Anas juga melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kabupaten Kampar. "Laporan tersebut diterima oleh Martunus surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 001/LP/BWSL/Kab.Kampar/01/2019 atas tentang berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech)" papar Anas.
 
PDI Perjuangan Kabupaten Kampar tegas Anas menunggu proses hukum dan berharap agar para penegak hukum segera memproses bahkan melakukan pemanggilan terhadap para pelaku penyebar hoaks tersebut.
 
"Kami sudah siapkan laporan juga ke DPD dan DPP Perjuangan juga kami akan melaporkan ke Komite ASN soal penyebar hoaks yang berprofesi aparatur negara" tegas Anas.
 
"Mereka sudah jelas-jelas melanggar perundangan-undangan yang berlaku, seperti UU ITE  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’ sanksi hukuman (Pidana Penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 Milyar“ terang Anas.
 
Untuk itu, Anas berharap agar semua pihak untuk lebih cerdas dan tidak mudah terhasut dengan penyebaran hoaks alias berita bohong ini.
 
Karena menurutnya akan menjadi persoalan hukum jika tidak disaring bahkan dicerna secara cerdas.
 
"Ancaman paling bahaya terhadap bangsa ini adalah hoaks, berita bohong dan ujaran kebencian, sama sadisnya dengan bahaya laten lainnya" tutup Anas.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar