Daerah

Aparat Tangkap Peredaran Jamu Tanpa Label Kesehatan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Aparat kepolisian bersama petugas Loka Pom di Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penindakan terhadap peredaran produk jamu diduga ilegal tanpa dilengkapi label kesehatan dan POM. 
 
Produk jamu tanpa label kesehatan ini dtemukan di gudang milik Suwarto (40) sebanyak 400 kardus yang masing-masing berisi 12 botol jamu. Penangkapan dilakukan Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 11.00 siang di Jalan Propinsi Rengat - Tembilahan RT 01 RW 01 Desa Sungai Gantang Kelurahan Kempas Jaya. 
 
"Pemilik Suwarto (40), barang bukti 400 kotak (12 botol/1kotak) Jamu merek Tawon Klanceng Produksi CV Putri Husada - Jawa Timur tanpa dilengkapi label kesehatan dan Register Pom," sebut petugas. 
 
Pemilik dan barang bukti dibawa ke kantor Loka Pom Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. 
 
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ayi Mahfud Sidik Ssi, Apt, MH (Ka Loka Pom Kab. Inhil), Andi Syahputra Sitepu, SH (Kasi Intel Kajari Inhil), Briptu Fajar Eko Prasetyo (Banit Sat Reskrim), Briptu Arif Setiawan (Banit Sat Reskrim), beserta 8 orang staf Loka Pom Inhil.
 
Reporter Daud M Nur
Editor Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar