Hukum

Alamak, Tersangka Curanmor Masih Berstatus Pelajar

Salah seorang tersangka Curanmor di Kepas, Inhil.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kapolsek Kempas, Inhil, dan jajarannya berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan langsung menggiring mereka ke balik jeruji Mapolsek, Ironisnya, salah seorang pelaku masih berstatus pelajar sebuah sekolah di Inhil.
 
Dibawah pimimpinan Kapolsek AKP Angga Wahyu Prihantoro, tim Polsek Kempas mampu mengungkap sekaligus dua perkara pencurian di wilayah hukum Kempas, Indragiri Hilir. 
 
Kepada waratwan Kapolsek Kempas, AKP Angga Wahyu Prihantoro,menyatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, (17/01/2019) di Dusun Sei Gantang Kecamatan Kempas Inhil. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BM 3663 GAN warna merah, dengan tersangka, AS (17 tahun) warga Bagan Jaya Kecamatan Enok, TG (15 tahun), seorang pelajar, Bagan Jaya Kecamatan Enok, TM (18 tahun) Buruh, Bagan Jaya Kecamatan Enok.
 
Kasus kedua, Minggu (27/01/2019) di Dusun Bagan Jaya Kecamatan Kempas Inhil, berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BM 3054 VU warna hitam, dengan tersangka AS (17 tahun) warga Bagan Jaya Kecamatan Enok, TM (18 tahun) warga Bagan Jaya Kecamatan Enok.
 
AKP Angga Wahyu Prihantoro mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan pihaknya saat melihat salah satu ranmor curian tersebut berada di sebuah rumah masyarakat. 
 
"Awalnya anggota sedang lidik di sekitar TKP di Dusun Bagan Jaya, melihat salah satu kendaraan (Vixion merah) yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan pelapor, kemudian anggota melaporkannya kepada saya dan saya perintahkan agar segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut," ungkapnya
 
Sementara kendaraan yang kedua (Vixion hitam) ditemukan di rumah orangtua tersangka TM yang berada di Dusun Bayas Jaya  Kempas. Hasil penyitaan terhadap kedua barang bukti tersebut, belum dapat ditemukan para pelaku. 
 
Pada keesokan harinya, Selasa (29/01/2019) sekitar pukul 9 pagi, didapat informasi tersangka AS dan TM sudah pulang dan berada di rumahnya. Segera pihak berwajib melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat terpisah dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka TG di sekolahnya.
 
Ditempat terpisah, Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony juga membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Kapolres juga mengatakan beberapa pelaku masih di bawah umur, sehingga proses penyidikan akan segera dipercepat dan segera dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
 
"Hingga berita ini dimuat, para tersangka dan barang bukti telah diamankan dan proses penyidikannya juga telah dilimpahkan kepada pihak penyidik Polres Inhil," ungkap Kapolsek Kempas.
 
Reporter Daud M Nur
Editor Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar