Daerah

Ikut Kampanye Caleg, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Senin (4/2/2019) Syahrial Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, divonis 8 bulan dan denda Rp5  juta subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan 2 anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha, Senin (4/2/2019).
 
Vonis putusan tersebut itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan.
 
Syahrial dinilai hakim terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih  memenangkan salah satu caleg. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama  2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca putusannya.
 
Menanggapi putusan yang dituangkan didalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding. 
 
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Anggota Bawaslu Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib S.IP usai mengikuti sidang agenda Pembacaan Putusan di Kantor PN Tembilahan.
 
Menurut Rois, hal ini hendaknya menjadi  pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu. 
 
"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," tambahnya. 
 
Selain itu, Rois menceritakan kronologis temuan tersebut. Kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini sendiri bermula saat Syahrial yang merupakan Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran ikut dan juga memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI  di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu. Pada kesempatan tersebut, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa setempat.
 
Namun, hal yang dinilai melanggar UU Pemilu yang dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui jajaran Bawaslu Inhil pada tanggal 14 Desember 2018, sebab baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan GAS tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa. 
 
"Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan kasusnya terus kita proses hingga saat ini," terang Rois.
 
Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten inhil melakukan Klarifikasi saksi-saksi.
 
7 Januari 2019, Bawaslu Inhil bersama Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat kedua (SG-2).
 
18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ketiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian. Dan ditanggal yang sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil.
 
Rilis
Editor Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar