Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Apel Deklarsi Bebas Halinar

Ratusan Ponsel Dimusnahkan

Pemusnahan ratuisan ponsel di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ratusan telepon seluler dimusnahkan dalam Apel Deklarasi Bebas Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) di Lapas Kelas IIB Sialang Bungkung, Pekanbaru, Rabu (27/2/2019). Disaksikan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Riau, Kepala Rutan Sialang Bungkuk dan jajarannya.
Pemusnahan 738 buah ponsel berbagai jenis dan merek serta 236 buah charger dimusnahkan selepas apel. 
 
Dalam kesempatan itu Kadiv Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu mengatakan kalau upaya dari lembaga permasyarakat untuk meningkatkan disiplin ketaatan warga binaan di Lapas dan Rutan semakin dipertegas. Dalam beberapa bulan terakhir mereka berhasil mengamankan ratusan ponsel dan chargernya.
 
"Kalau ponsel digunakan untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan keluarga oleh warga binaan tentu tidak jadi masalah, Tapi banyak yang menggunakan untuk hal lain termasuk kejahatan ke luar Lapas atau Rutan. Makanya kita dari Kemunkumham melarang keberadaan ponsel di dalam sel atau rumah tahanan," ungkap Surung kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.
 
Terlihat ratusan ponsel dan charger tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua buah tong besar. Surung Pasaribu dan Kepala Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Riko Stiven serta jajaran bersemangat menyulut api memunahkan barang bukti tersebut.
 
Selain pemusnahan ratusan ponsel, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan pakta integritas untuk saling menjaga keamaana, ketertiban dan disiplin di dalam Rutan. Saat ini Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk membina 1728 orqang warga binaan.
 
Editor Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar