Daerah

Besok Gugatan DCS Demokrat Riau Bermasalah, Disidang Di DKPP Jakarta

[caption id="attachment_3954" align="alignleft" width="300"]gagasanriau.com gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Gugatan masyarakat yang keberatan dengan scanning  tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau saat menyerahkan berkas pencalegan akan disidangkan di Dewan Kehormatan Pemantau Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Berkas syarat pencalegan yang digugat masyarakat pada form BB1 sampai dengan BB11 atas 12 nama dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) partai Demokrat Riau karena kesemuanya di scanning.

Muhammad Nazif, Rudi Hendri dan Zulham Effendi tiga orang masyarakat akhirnya melakukan pengaduan pelanggaran kode etik seluruh Komisioner KPU Riau DKPP.

Sebelum ke DKPP masyarakat sudah melaporkan tentang masalah DCS Partai Demokrat tersebut ke Bawaslu Provinsi Riau, namun KPUD Riau tidak menghadiri forum klartifikasi yang diadakan oleh Bawaslu pada tanggal 5 Agustus 2013 .

Forum klarifikasi  hanya dihadiri oleh DPD Demokrat Riauyang diwakili oleh Koordinator Divis Hikum Rahmat Zaini SH.

Ketika itu Rahmat Zaini menyampaikan bahwa DPD Demokrat Riau sependapat bahwa 12 nama nama dalam DCS tersebut cacat hukum.

Kuasa hukum masyarakat pengadu Bambang H Rumnan SH menyampaikan bahwa DKPP memandang layak pengaduan tersebut untuk disidangkan.

“Sidang DKPP tentang dugaan pelanggaran kode etik para komisioner yang tidak merespon DCS Partai Demokrat Riau tersebut akan digelar pada hari Selasa 20/8/2013 pukul 13.30 Wib di Sekretariat DKPP jalan MH Thamrin Jakarta”ungkap Bambang.

Dalam gugatannya, masyarakat pengadu mengajukan permohonan meminta majelis DKPP menyatakan bahwa KPU Riau telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak melasanakan PKPU Nomor 07 tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dan perubahannya, khususnya pasal 4 ayat 6.

Dan juga permohonan untuk menggugurkan 12 Caleg dalam DCS Partai Demokrat Riau yang menggunakan tanda tangan scanning ketua dan Sekretaris partai.

Selain itu juga permohonan untuk menghukum seluruh komisioner KPU Provinsi Riau dengan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Rilis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar