Daerah

Tak Jera, MR Warga Tembilahan Kembali Ditangkap Polisi atas Kasus Sabu

Pelaku diamankan di Mapolres Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seperti tidak pernah merasa jera dengan apa yang telah dialaminya, MR (59 tahun) warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan kembali ditangkap polisi. 
 
Bagaimana tidak, MR merupakan seorang residivis baru beberapa bulan bebas dari menjalani hukuman di LP Tembilahan atas kasus narkoba, kini kembali harus berurusan dengan polisi.
 
 Ia ditangkap lantaran lagi-lagi kedapatan memiliki 11 paket sabu dengan berat kotor 9,26 gram, Jumat (01/03) sekira pukul 10.30 Wib 
 
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kasat Narkobanya AKP Bachtiar penangkapan MR berawal dari adanya informasi bahwa dirumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
 
Guna penyidikan proses hukum selanjutnya, kni tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu, serta1 unit HP merk Xiaomi warna silver,1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah) telah pun diamankan di Mapolres Inhil..
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar