Daerah

Bawaslu Dumai Temukan Ribuan Surat Suara Rusak

GAGASANRIAU.COM, DUMAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai menemukan 5.859 lembar Surat Suara Capres dan Cawapres rusak dengan kategori Robek, bercak tinta, dan kotor, Selasa (12/3/2019).
 
Temuan tersebut terungkap saat Bawaslu  Dumai melakukan supervisi pelipatan surat suara  ke gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
 
Anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri yang juga selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran dan sengketa mengatakan, pelipatan surat suara Capres dan Cawapres dilakukan selama 1 hari oleh pihak KPU Kota Dumai dengan jumlah tenaga kerja lepas sebanyak 150 orang.
 
Lebih lanjut Agustri menjelaskan, "Sudah 178.801 lembar surat suara Capres dan Cawapres yang telah dilipat dengan jumlah surat suara yang rusak sebanyak 5.859 lembar."
 
"Hari ini (kemaren,red) KPU Kota Dumai memfokuskan kegiatan pelipatan surat suara untuk surat suara Capres, Cawapres dan DPR RI;" tambah Agustri.
 
Dasar hukum pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu No.21 Tahun 2018 tentang Pengawasan logistik.
 
Dalam perbawaslu tersebut diperintahkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk melakukan Pengawasan logistik Surat Suara termasuk dalam proses pelipatan serta distribusi surat suara ke tiap TPS.
 
Pengawasan Pelipatan surat suara ini telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau untuk memastikan dalam Pemilu serentak Tahun 2019 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya kekurangan surat suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Provinsi Riau. 
 
Editor: Munazlen Nazir
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar