Daerah

Dewan Minta Pemko Sosialisasikan Kenaikan PBB Pada Wajib Pajak

 

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru diminta kembali melakukan sosialisasi Kepada masyarakat terutama kepada wajib pajak (WP) terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pasalnya hingga saat ini banyak wajib pajak di Kota Pekanbaru ada yang tidak mengetahui bahwa PBB tidak lagi disubsidi atau semacam korting atau diskon.
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 165 tahun 2018 Tentang perubahan keempat atas Perwako nomor 138 tahun 2014, tentang pemberian pengurangan PBB prdesaan dan perkotaan (PB2) terutang di wilayah Pekanbaru.
 
Dimana sebelum adanya Perwako yang baru untuk nilai PBB dibawah Rp 100 ribu diberikan diskon sebesar 100 persen atau gratis, sekarang tidak lagi. Begitu juga dengan nilai PBB dari Rp100-500 ribu, diskon 60 persen, dan nilai pajak diatas Rp5 juta diberi diskon sebesar 40 persen.
 
Kejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditenggarai menjadi penyebab hal ini. Bagaimana tidak, Tahun 2019 ini Bapenda serta pihak Kecamatan dan Kelurahan dibebankan target PBB sebesar Rp158 miliar.
 
"Kita minta perubahan Perwako ini disosialisasikan kepada masyarakat, perumahan tipe 36 misalnya sebelumnya tidak kena biaya sekarang dikenakan pajak PBB, inikan membuat masyarakat banyak bertanya-tanya," ungkap Ketua komisi II DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Kamis (14/3).
 
Menurutnya, sosialisasi dinilai sangat penting dilakukan, bahkan seharusnya sosialisasi dilakukan 6 bulan sebelum peraturan tersebut diberlakukan.
 
"Sosialisasi harus dilakukan secara optimal, setidaknya 6 bulan sebelum peraturan walikota tersebut diberlakukan, apabila sudah disosialisasi dengan baik silahkan saja," pungkas Azwendi.
 
Editor: Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar