Hukum

Perkara Penggelapan Dana Perusahaan JPU Diminta Jeli, Anton Kasdi Dikriminalisasi Rekan Sejawatnya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sidang perkara penggelapan dan penipuan investasi milyaran rupiah yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (14/03/2019) digelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
 
Dimana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martin Ginting SH MH menghadirkan saksi ahli pihak terdakwa Anton Kasdi yakni DR Zulkarnain SH MH yang sehari-hari sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Riau.
 
Sedangkan Anton Kasdi sendiri didampingi oleh tiga Kuasa Hukumnya masing-masing Dwipa Dalius SH, Refi Yulianto, Jetro Sibarani, dan Rinawati SH.
 
Dalam sidang tersebut, Saksi Ahli Zulkarnain saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Anton Kasdi menjelaskan makna arti Dilneming pada pasal 55 kepada Majelis Hakim.
 
"Dalam pasal tersebut, Komisaris, Direksi maupun Bendahara bisa menjadi terdakwa karena merupakan organ dari satu perusahaan" sebut Zulkarnain.
 
Dan katanya lagi, apabila ada kepailitan pada suatu perusahaan, terlebih dahulu dilakukan audit dan apabila ada perselisihan seharusnya jalurnya ke ranah perdata dahulu, bukan ke ranah pidana.
 
Memasuki agenda kedua persidangan, Anton Kasdi memberikan keterangan kepada Majelis Hakim ia membantah semua tuduhan- tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
 
"Susanto merupakan teman sekolah saya dan kenal dengan Ong Ahn, mereka berdua sering ke rumah saya, bahkan sering makan dan ngopi dirumah, terkadang dalam seminggu mereka 2-3 kali kerumah saya " ungkap Anton .
 
Dan kata dia lagi, bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal indikasi kerugian di PT PLS karena menurutnya ia tidak punya jabatan di perusahaan tersebut.
 
Anton juga menjelaskan bahwa PT PLS ditangani dan dibentuk oleh Suparmin. "Perusahaan ini tidak ada sangkut-pautnya ke saya dan Suparmin lah yang berperan penting di PT PLS " ungkap Anton Kasdi di hadapan Majelis Hakim.
 
Anton Kasdi juga menceritakan bahwa ia hanya tamatan SD dan Ong Ahn lah yang  mengusulkan ingin menjadi investor di PT PLS bahkan mereka ke notaris. 
 
Dan saat itu Anton menerangkan ikut mereka, namun ia mengaku tidak masuk dan tidak tahu apa yang dibicarakan mereka di kantor notaris tersebut.
 
Dan anehnya lagi kata Anton, mengatakan dalam ruang persidangan bahwa PT PLS punya hutang kepada dirinya sebesar Rp 500 juta dan sampai saat ini belum dibayar oleh perusahaan kepadanya.
 
Usai menedangarkan keterangan terdakwa, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Jumat (15/03/2019) dalam agenda pembacaan tuntutan.
 
Usai sidang Dwipa Dalius SH, Kuasa Hukum Anton Kasdi saat diwawancarai wartawan soal perkara tersebut, mengatakan bahwa kasus ini dipaksakan, dan kata dia seharusnya penyidik melihat siapa pelaku utamanya.
 
Ia juga menegaskan, kenapa hanya Anton Kasdi hanya dipermasalahkan dalam hal ini.
 
"Kenapa yang empat orang lagi di balik perusahaan ini tidak diperiksa" tegas Dwipa Dalius SH.
 
Kemudian diungkapkan Dwipa Dalius SH ada enam orang yang mestinya bertanggungjawab dalam kasus ini. "Dua warga biasa, yang empat lagi dari kepolisian" terangnya.
 
"Ada namanya Bu Dewi istri mantan Kapolres Dumai, juga masuk dalam daftar orang yang ada di PT PLS. Kalau mau dijadikan tersangka, ya dijadikan lah semuanya, jangan hanya Anton Kasdi saja" tegas Dwipa Dalius.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar