Hukum

Berencana Bunuh JPU, Malah Duluan Ditangkap Polisi

Wakapolda Kepri saat Konfrensi Pers dengan Media.
GAGASANRIAU.COM, TANJUNGPINANG -  Tindak pidana penyalahgunaan senjata api untuk melakukan kejahatan dan berencana melakukan pembunuhan yang sempat menghebohklan Tanjungpinang beberapa waktu lalu dibahas Polda Kepri dengan media saat melakukan konfrensi pers di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).
 
Konfrensi pers dihadiri Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G Suratman, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, SIk MH 
 
Dari keterangan Wakapolda diketahui, pelaku RS (25) warga Villa Muka Kuning Batam yang merupakan seorang residivis. Sedangkan barang bukti sepucuk senjata api serta 4 butir amunisi. Barang bukti lainnya yaitu satu unit kendaraan bermotor roda empat merek Toyota Avanza warna hitam, satu unit handphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
 
"Kejadian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang yang memiliki senjata api ilegal. Lalu unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang tersebut yang sedang berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam," ungkap Wakapolda.
 
Kemudian tepatnya di simpang traffic light lapangan Pamedan Jalan A Yani Tanjungpinang personil unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial R). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api berikut empat butir amunisi.
 
Dari keterangan RS pada aparat, senjata api tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan atas suruhan I yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang terletak di Km. 18 Kijang dengan imbalan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya operasional RS.
 
Senjata api tersebut diperoleh RS dari I melalui orang suruhan I yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil merek Toyota Avanza warna hitam.
 
Sejauh ini, RS telah mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
 
Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh unit Jatanras Polres Tanjungpinang.
 
SelanjutnyaTerhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
 
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIk MH melalui Wakapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatan tersebut, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, (Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api, dan amunisi diancam pidana dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
 
Editor: Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar