Lingkungan

Aktivitas Galian C Kian Marak di Dayun

Aktivitas penambangan tanah galian C yang kian marak di Kecamatan Dayun, Siak.
GAGASANRIAU,COM.SIAK - Aktivitas galian tanah timbun atau dikenal dengan istilah Galian C di Jalan Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak kian marak. Mirisnya, kegiatan yang jika tak terkontrol menyebabkan kerusakan lingkungan ini sudah beroperasi sejak 2017 lalu.
 
Kegiatan galian C ini sudah dikeluhkan masyarakat yang tinggal di seputaran lokasi pengambilan tanah. Betapa tidak, muatan truk berisi tanah timbun itu kadang tumpah dan berceceran di sepanjang jalan.
 
Nia, salah seorang warga Dayun kepada wartawan, menyebutkan tanah yang berceceran itu nanti akan menimbulkan polisi udara. Di musim panas, tanah tanah yang tumpah dari truk Cold Diesel ataupun fuso akan menimbulkan debu yang bertebaran.
 
"Sebaliknya jika musim hujan. Tanah yang bececeran itu akan menjadi lumpur dan menyebabkan jalan aspal ini menjadi licin. Kenderaan terutama sepeda motor warga sering jatuh karena jalan menjadi licin,'' ucapnya.
 
Pihak Kecamatan Dayun yang diwaliki Sekretaris Camat (Sekcam) Rizanaki Kadri saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas pembangan galian C tersebut.
 
"Galian C itu sudah ada sejak tahun 2017. Tetapi pengaturannya dari provinsi. Jadi kami tidak bisa mengaturnya,'' kilahnya.
Ditambahkan Rizanaki, dulu pernah ada yang datang dari Dinas Provinsi. Tetapi oknum Dinas Pertambangan Riau ini hanya sekadar turun. Tetapi mereka tidak menengok sampai ke lokasi penambangan, tetapi malah ke kantor Camat Dayun.
 
Oleh karena itu, pihak Kecamatan Dayun tidak bisa memastikan apakah penambangan galian C itu legal atau tidak. "Kami merasa serba salah, karena undang-undang pengaturannya kewenangan berada di provinsi,'' pungkasnya.*
 
Reporter : Arifin.
Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar