Hukum

Polres Inhil Ringkus Pelaku Curanmor

Tersangka HD (15), pelaku curanmor di Tembilahan, Inhil.
GAGASANRIAU.COM | PEKANBARU - Tim Opsnal Polres Inhil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HD (15 tahun), warga Jalan H. Abdul Gani Tembilahan.
 
Kepala Polres (Kapolres) Inhil AKBP Christian Rony P, SIK, MHb yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Indra  Lamhot Sihombing, SIK, Rabu(03/04/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
 
Pemuda pengangguran ini dibekuk pada Selasa (02/04/2019) malam tadi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sepeda motor skutik Yamaha Mio Soul warna putih yang sebenarnya dilaporkan hilang di jalan Telaga Biru, Kecamatan Tembilahan, Inhil.
 
Menurut Indra, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sepeda motor yang dipakai oleh tersangka merupakan barang curian milik seorang warga bernama Jusmanidar.
 
"Setelah melihat tersangka mengendarai sepeda motor itu, kami membuntutinya dan melakukan penangkapan terhadapnya,"ucapnya.
 
Kini, imbuhnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya.*
 
Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar