Narkoba

Polres Kampar "Cokok" DPO Tersangka Kasus Narkoba

Tersangka AD alias AW (37) bersama barang bukti narkoba jenis shabu.
GAGASANRIAU.COM, KUOK  -  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar men-"cokok" seorang tersangka kasus narkoba yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
 
Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp, Jumat (05/04/2019), menyebutkan penangkapan terhadap DPO kasus narkoba dengan inisial AD alias AW (37), Selasa lalu sekira pukul 17.00 WIB.
 
Tersangka yang merupakan warga di Jalan Garuda Sakti Perumahan Melati Garden ini diringkus di Jalan Lintas Riau-Sumbar, tapatnya di depan Balai Balai Pengobatan Budi Kasih, Desa Kuok, Kabupaten Kampar.
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi jika DPO kasus narkoba ini akan melintas di wilayah Kota Bangkinang dalam perjalanan dari Payakumbuh menuju Pekanbaru. 
 
Selasa sore, petugas yang telah menuinggu akhirnya melihat tersangka sedang berhenti di depan Klinik Budi Kasih,  Kuok. Petugas langsung mengamankan pria ini tanpa perlawanan. 
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti  berupa  1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram, sebuah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah mancis, 1 unit hanphone serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.
 
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,'' tutup Kasat Narkoba Polres Kampar.*
 
Repoorter & Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar