Narkoba

Polres Rohil Sita 40 Kg Ganja dari 2 Warga Sumut

Waka Polres Rohil Wawan, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani memberikan keterangan pers, terkait penangkapan 2 pengedar 40 kg ganja kering, Jumat (05/04/2019).
GAGASANRIAU.COM, ROHIL  - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 2 (dua) pengedar ganja seberat 40 kilogram (Kg), masing masing berinisial MW (33 tahun) dan NS (36), warga provinsi tetangga, Sumatera Utara (Sumut).
 
Waka Polres Rohil Kompol Dr. Wawan, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani dalam keterangan pers, Jumat (05/04/2019), membenarkan hal itu.
 
DIsebutkannya, kedua tersangka diamankan di Simpang Jalan Antara Kilometer (KM) Balam, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, kemarin.
 
Pengungkapan perkara itu berawal dari infomasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil. Kedua tersangka dibekuk saat menunggu 2 (dua) orang calon pembeli. Namun kedua calon pembeli itu kabur setelah mengetahui sedang dalam pengintaian.
 
Sementara MW dan NS saat dinterogasi akhirnya mau menunjukkan tempat penyimpanan ganja kering. Ganja kering itu dibungkus dengan kantong plastik dan dilakban warna coklat.
 
"Pengakuan kedua tersangka ganja kering itu berasal dari Aceh dan bakal dipasarkan di Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagansinembah dan sekitarnya,'' pungkas Waka Polres.
 
Kedua tersangka akhir digelandang ke Markas Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut.*
 
Reporter & Editor : Deden Yamara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar