Hukum

LSM Gerhana Minta KPK Usut Oknum Satker PSPLP Riau Soal Uang Muka Proyek TPA di Kabupaten Kuansing

Proyek TPA di Kuansing
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Riko Rivano SH, Ketua Umum LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana) menaruh kecurigaan terhadap Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi (PSPLP) Provinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Pasalnya, ada uang milyaran rupiah di Satker tersebut yang belum diketahui rimbanya terkait pelelangan pekerjaan pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi sumber dana APBN dengan pagu anggaran Rp. 26.000.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan HPS Rp. 17.350.000.000.
 
 
Padahal sudah 6 Bulan dalam proses pengembalian uang muka pekerjaan yang telah diterima oleh PT. Noor Lina Indah kepada ke Kas Negara tak jelas informasinya.
 
Selain itu juga, soal jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dari PT Noor Lina Indah telah dicairkan dan disetor ke kas Negara juga tidak jelas informasinya.
 
"Karena 8 bulan lalu kami pernah konfirmasi ke Jamkrindo Batam,  tentang pencairan uang jaminan pelaksanaan. Jamkrindo Batam kaget karena sewaktu kami sebutkan PT NLI diputus kontrak karena pemalsuaan dokumen lelang. Dan juga kami pernah surati OJK (Otoritas Jasa Keuangan. Red) Kepri untuk mengawasi pencairan tersebut" ungkap Riko Jumat (5/4/2019) kepada Gagasan.
 
 
Dan terang Riko lagi, di dalam peraturan OJK jaminan asuransi tidak bisa dicair apa bila ada pemalsuan dokumen.
 
"Terus uang muka kan harus dibalikkan, tidak perlu menunggu dari Jamkrindo Batam,  karena yang dijamin Jamkrindo adalah jaminan pelaksanaan" terang dia.
 
Menurut Riko, info yang mereka dapatkan, bahwa pemilik perusahaan awalnya tidak mau perusahaannya dipinjam oleh si pemenang proyek.
 
Sebelumnya Riko dalam surat bernomor : 005/SK/DPN GERHANA/III/2019, atas nama LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana) menanyakan soal keberadaan uang yang tidak sedikit itu ke Satker tersebut.
 
Haryanto PPK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya pada 28 Maret 2019 menyatakan bahwa pengembalian uang muka masih dalam proses oleh Jamkrindo. "PT Noor Lina sudah di blacklist oleh Satker" tulis dia ketika itu.
 
Namun Haryanto enggan menjawab saat ditanyakan kembali bahwa prosesnya sudah berlangsung lebih dari 6 bulan.
 
Begitu juga Yeni Mulyadi dari Satker tersebut, saat ditanyakan hanya membisu tanpa memberikan jawaban soal somasi LSM Gerhana tersebut.
 
Ditegaskan Riko jika Satker PSPLP Provinsi Riau ini enggan terbuka, perbuatan mereka ditegaskannya dapat menimbulkan kerugian negara.
 
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pida Korupsi" paparnya.
 
 
Untuk memastikan bahwa tidak ada penyalhagunaan uang negara tersebut, LSM Gerhana tegas Riko meminta jawaban tertulis pihak Satker PSPLP.
 
"Surat ini juga kami ajukan ke KPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya Republik Indonesia di Jakarta. Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya Republik Indonesia di Jakarta. Dan Gubernur Riau di Pekanbaru" tutup Riko.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar