Hukum

Polisi Ringkus 2 Maling di 12 TKP

2 tersangka pencurian dengan pemberatan dan peralatan yang digunakan dalam beraksi.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU  - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua maling ini, masing masing  BS alias Beben (38 tahun) dan RS alias Rajiv (25).
 
Kepolresta Pekanbaru melalui Paur Humas Ipda Budhia Nanda dalam keterangan pers, Jumat (05/04/2019), menyebutkan tertangkapnya kedua maling ini berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman kamera pengintai CCTv di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir.
 
"Yang mengagetkan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan di 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,'' terangnya. 
 
Di TKP terakhir, kedua pelaku berhasil membobol toko Ate Jaya, Jalan Tanjung Datuk No. 149 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru,  Senin (11/04/2019) dinihari sekira pukul 03.19 WIB.
 
Dari laporan korban Ate, rumah baru mereka baru saja dimasuki maling. Pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp120 juta, beberapa unit Ipad dan smartphone serta 2 slop rokok. 
 
 
Untungnya, perbuatan keduanya terkuak berkat adanya rekaman CCTv ketika hendak beraksi lagi di Jalan Sakuntala. Anggota Opsnal berhasil menggagalkan aksi maling ini. Dari tas sandang pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gunting seng gagang kuning,  tang,  kunci pas letter Y, 2 buah obeng serta 1 unit hp Nokia. 
 
"Kedua pelaku mengaku peralatan tersebut memang digunakan untuk membongkar rumah para korbannya. Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah kita amankan,'' kata Budhia Nanda lagi seraya menyebut keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana.*
 
Reporter & Editor : Deden Yamara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar