Hukum

Bocah Lima Tahun Diduga Dicabuli Kuli Bangunan di Tambang

ilustrasi tindakan pencabulan dengan tersangka RD, 19 tahun, warga Tambang, Kabupaten Kampar.
GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Bocah perempuan yang masih berusia 5 (lima) tahun sebut saja nama Melati diduga telah menjadi korban pencabulan RD (19 tahun) yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah perumahan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
 
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH, Senin (8/4/2019), membenarkan adanya laporan itu.
 
Tersangka RD ditangkap atas laporan Si, warga Perumahan Bentungan V Desa Tarai Bangun, yang tak lain adalah ibu kandung korban. 
 
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu pagi (7/4/2019) sekira pukul 09.00 WIB, ketika itu menyuruh anaknya  ke rumah tersangka RD yang satu komplek dengan tempat tinggalnya untuk memanggil JN.
 
Berselang beberapa menit, JN pun tiba ke rumah SI tetapi tidak dengan Melati, anak SI. Ketika ditanya mana anaknya, JN menyebut masih main dengan di rumahnya bersama anaknya, Al. 
Satu jam kemudian, Melati pulang ke rumah sambil mengadu ke ibunya kalau dirinya sudah digerayangi RD. Dituturkan Melati, tersangka memegang tangannya lalu membuka celananya, dan maaf, menciumi alat kelaminnya.
 
Untuk memastikan pengakuan anaknya itu,  Si kembali bertanya pada korban tentang kebenaran ceritanya itu yang dijawabnya bahwa benar dan dia tidak berbohong. 
 
Tidak terima atas kejadian ini, Sintia langsung mendatangi rumah pelaku dan memanggilnya ke luar rumah. Tetapi pelaku tak berani keluar. Warga tetangganya pun berdatangan dan menyeret pelaku ke luar. Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Tambang untuk diperiksa. Saat ini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.* (rilis)
 
 
Editor : Deden Yamara.
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar