Politik

6 Lembaga Pemantau Terakreditasi di Bawaslu RI

Ketua Bawaslu Riau berpose bersama dengan 6 (enam) lembaga pemantau terakreditasi di Bawaslu RI.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dari 137 lembaga yang ada di Riau, hanya 6 (enam) lembaga terakreditasi di Bawaslu RI.

Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Provinsi Bawaslu Riau Neil Antariksa kepada wartawan, Selasa (16/04/2019), membenarkan hal itu. Dikatakannya, Lembaga Pemantau Pemilu memiliki tugas, wewenang serta larangan yang sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No.7 Tahun 2017.

Sementara 6 lembaga itu yakni; Lembaga Kajian Sosial Politik Kontemporer (LKSPK), Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (Japri), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI.

"Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu memiliki kewajiban di antaranya mematuhi perundang-undangan terkait Pemilu, menggunakan tanda pengenal dan melaporkan jumlah anggotanya, mematuhi kode etik Pemantau Pemilu, menghormati Penyelenggara Pemilu dan adat istiadat, netral dan objektif,'' katanya.

Di samping itu, Neil menyatakan setiap Lembaga Pemilu memiliki larangan, yang antara lain tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Proses Pemilu, tidak boleh mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara.

"Tidak boleh memihak kepada peserta Pemilu, mempengaruhi pemilih, membawa senjata tajam dan masuk dalam TPS (tempat pemungutan suara, Red),'' jelasnya.

Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Provinsi Bawaslu Riaumenambahkan bahwa pemantau memiliki hak yaitu mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaran Pemilu.

Lalu memantau proses pemungutan serta perhitungan suara dari luar TPS, mendapat akses informasi yang tersedia dari jajaran Bawaslu, menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

"Terakhir menyampaikan temuan kepada jajaran pengawas apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' katanya seraya berharap dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, setiap pemantau Pemilu dapat membantu mengawasinya dari awal hingga akhir.*

Reporter Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar