Hukum

2 Pengedar Shabu Dibekuk Polisi

Tersangka bersama barang bukti shabu.

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Sebanyak 2 pengedar narkotika jenis shabu dibekuk di sebuah rumah di Jalur 1B Desa Indrapuri Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dinihari kemarin (22/4/2019).

 

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH, SIK kepada GAGASANRIAU, Selasa (23/4/2019), membenarkan hal itu. Dikatakan kedua tersangka yang ditangkap itu, yakni HE alias GO (34) dan AH alias AR (39). Keduanya warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.


Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bakal terjadi transaksi narkotika di Desa Indrapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah informasi valid, polisi langsung melakukan penggerebakan rumah bersangkutan dan menangamankan HE alias GO. Tak lama berselang giliran AH alias AR yang diamankan.

Dari kedua tersangka ini disita barang bukti berupa 1 paket besar, 3 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit telepon seluler serta kotak rokok tempat menyembunyikan benda haram tersebut.


Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.


Reporter & Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar