Daerah

Bupati Siak Lantik 36 Pengurus Bapekam

Bupati Siak Alfedri melantik 36 pengurus Bapekam se Kecamatan Mempura, Selasa (23/4/2019).

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Bupati Siak Alfedri melantik 36 orang pengurus Badan Permusyaratan Kampung (Bapekam) se Kecamatan Mempura, periode 2019-2025, Selasa (23/4/2019).


Pengurus yang dilantik dan diambil sumpahnya ini berasal dari 4 Kampung di Mempura, yaitu Kampung Koto Ringin, Paluh, Benteng Hilir dan Benteng Hulu.


Dalam sambutannya, Bupati Alfedri mengajak anggota Bapekam yang baru dilantik untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga.


Menurut Alfedri, peran dan fungsi Bapekam itu adalah sebagai legislatif tetapi bukan lembaga legislatif. Karena, lembaga legislatif itu hanya ada di negara atau ditingkat pusat.


"Bapekam ini adalah lembaga pemerintahan Kampung. Kewenangannya adalah Pemerintahan Kampung, tetapi fungsinya sebagai legislatif," imbuhnya.


Dia juga berpesan agar anggota Bapekam mempelajari dan memahami tugas, kewajiban, serta wewenangnya dan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.


"Bapekam merupakan mitra pemerintahan Kampung  yang juga merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kampung," kata Alfedri.


Bupati Siak mengapresiasi kelembagaan pemerintahan Kampung tersebut yang telah memenuhi keterwakilan kaum perempuan. Artinya ada peran wanita yang juga memiliki kesempatan dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki dalam proses pembangunan bangsa.


"Saya berharap jumlah perempuan dalam ruang publik ini bisa lebih banyak. Namun  demikian tidak melupakan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya secara seimbang dan profesional," tuturnya.


Di ujung sambutannya,  Alfedri menyampaikan bahwa, anggaran kampung/desa bisa digunakan untuk membuat objek wisata. Hal ini untuk menunjang visi Kabupaten Siak menjadi salah satu tujuan wisata di Sumatera.


Camat Mempura Desi Fefianti menambahkan, Penghulu dan  Bapekam ini seperti layaknya pasangan suami istri.


Maksudnya, Bapekam dan Penghulu itu kedudukannya setara, maka harus sinkron, dan tak boleh saling menjatuhkan, tetapi saling mengingatkan jika ada yang keliru.


Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan antara Bapekam dan Penghulu.


"Sehingga pengelolaan pembangunan yang dilakukan akan dapat memberikan manfaat secara signifikan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kampung masing-masing," pungkasnya.


Laporan : Arifin.
Editor : Deden Yamara.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar