Daerah

Lagi, Oknum PNS Bengkalis Tertangkap Narkoba

[caption id="attachment_4123" align="alignleft" width="300"]PNS Poto ilustrasi PNS Tertangkap Narkoba.[/caption] gagasanriau.com, Bengkalis - Kembali terjadi penangkapan kasus narkoba yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bengkais berinisial SR (45) pejabat Sekretaris Dinas Sosial dan PNS Sipir Lembaga Pemasyarakat Bengkalis berinisial MZ (25).

Selasa (20/8/2013) Kapolres Bengkalis AKBP ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Wily Kartamanah kepada sejumlah wartawan, di gedung Mapolres Bengkalis mengungkapkan kronologis penangkapan jaringan narkoba yang melibatkan PNS Kabupaten Bengkalis.

"Terungkapnya jaringan narkoba ini berawal dari kita bekuk IS bersama teman wanitanya dihotel Horizon, dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Senin 19/8/2013 sekitar pukul 11.30 Wib.,”Ujar Kapolres.

"Pengembangan kasus dilakukan Tim Opsnal kembali mengamankan seorang PNS yang bekerja pada Sipir Lembaga Pemasyarakat Bengkalis berinisial MZ (25) di TKP Jalan Bantan"ungkapnya.

"Dan saat dibekuk MZ sedang mengkomsumsi sabu dan didapatkan barang bukti yang kita amankan pirek kaca yang berisi sabu , 1 buah plastik sisa pakai dn alat hisap," tambah Ulung.

Seterusnya Kapolres Bengkalis menjelaskan Polisi juga berhasil membekuk dua orang berinisial SY dan IL saat sedang menunggu disamping Hotel Horizon bersama rekannya didalam Mobil Honda CRV BM 1503 milik SR.

Hasil pemeriksaan SY mengakuinya selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP pertama di Pondok kebun milik SR di Desa Jangkang berhasil megamankan barang bukti Bong, Kaca Pirek, mancis dan sisa sabu yang dipakai dan HP.

Penggeledahan selanjutnya di TKP kedua di rumah SR Jalan Hangtuah dan kembali menemukan barang bukti 1 paket ganja kering yag disembunyikan didalam dus, 1 Paket sabu seberat 0,45 gram, 1 Hp Black Berry dan 1 buah gunting.

"Pada Selasa pagi penggeledahan juga dilakukan di ruangan kerja SY di kantor Dinas Sosial setelah mendapat izin dari Kadis namun tidak ditemukan barang bukti. jelasnya lagi.

Ditambahkan Kapolres bahwa IS merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara, selain itu dari pengakuan IS barang haram tersebut dibawa dari Dumai seberat 6 gram dan sisa yang didapatkan ini habis dipakai.

"Para pelaku dikenakan Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Narkotika no. 35 yahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara terungkapnya kasus ini dari pengembangan penangkapan terhadap PNS di kantor Bupati beberapa bulan yang lalu," ungkap Kapolres mengakhiri.

Sugianto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar