Hukum

Dugaan Pungli, Oknum Kades Sekijang Dilaporkan ke Polda

ilustrasi Kades diduga pungli.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Oknum Kepala Desa Sekijang, Tapung Hlir, Kampar berinisial AT dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena dugaan tindakan pungutan liar (pungli).
 
Oknum Kades ini meminta uang kepada masyarakat berprofesi petani rata rata sebesar Rp4,5 juta untuk pelepasan  dari kelompok tani (Koptan) Topas Karya Indah.
 
Perbuatan AT ini dilakukan dalam kurun waktu 2011 hingga  2013, dan sudah ratusan petani yang ''menyetor'' ke dia. Ternyata sampai tahun 2019, surat tanah yang masing masing seluas 2 hektare ini tidak juga selesai.
 
''Padahal pembayaran para petani ke oknum Kades itu dilengkapi bukti kwitansi, dan ketika membuat laporan ke Polda Riau, barang bukti ini kami lampirkan,'' kata Ricky Sanjaya, pelapor yang mendampingi  para petani Desa Sekijang ini.
 
Ditambahkan Ricky, para petani berharap dengan adanya  program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  atau dulu dikenal dengan Program Sertifikasi Prona, surat tanah itu segera dikeluarkan oknum Kades bersangkutan.
 
''Rakyat Petani bersama Pemerintah Pusat sudah ingin bersama sama mengikuti program sertifikasi tanahnya. Namun sertifikasi ini malah ada hambatan dari kepala desa. Padahal kepala desa sudah memungut uang untuk pelepasan,'' tukas Ricky lagi.
 
Diakuinya, menindaklanjuti laporan masyarakat ini, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memanggil 5 (lima) orang masyarakat petani sebagai saksi di Polsek Tapung, Kampar.* (rilis)
 
Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar