Hukum

Kerap Demo PT SBAL Bela Hak Petani, Aktifis Ini Dipersangkakan 2 Pasal Oleh Polres Kampar

Warga Desa Koto Aman terdiri dari ibu-ibu dan orang tua dewasa tidur di Mapolres Kampar Senin malam (4 /6/2019)
GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Kepolisian Resort (Polres) Kampar menyatakan bahwa penangkapan terhadap Dabson aktifis yang kerap mendampingi warga untuk menuntut hak petani dengan pasal berlapis.
 
"Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" terang Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kabag Humas nya Deni Yusra kepada Gagasan Senin malam (04/6/2019).
 
Selain itu, Kapolres Kampar membenarkan soal adanya kedatangan ratusan warga Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir ke Mapolres Kampar pada Jumat malam (31/5/2019).
 
Menurut Andri Ananta yang dituturkan Deni Yusra, ada sekitar seratusan warga Desa Koto Aman mendatangi Mapolres Kampar pada Jumat malam (31/5) sekira pukul 21.30 Wib.
 
Kedatangan warga ini kata Deni untuk menuntut pembebasan aktifis yang kerap membela hak mereka dalam melakukan aksi dalam permasalahan sengketa lahan dengan pihak PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL).
 
"Saudara Dabson memang beberapa jam sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kampar, karena telah dua kali dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan namun yang bersangkutan tidak mau memenuhinya sehingga dilakukan upaya paksa" kata Kapolres.
 
Diterangkan Kapolres, pada saat melakukan upaya paksa penyidik sudah memperlihatkan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan.
 
"Dan menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Kuasa Hukum saudara Dabson atas nama Beni Zairalatah SH MH dan atas nama Afrizal SH MH" terang dia.
 
Dijelaskan Kapolres, saat ini tim penyidik Polres Kampar masih melakukan pemeriksaan terhadap Dabson atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
 
"Kami berharap agar yang bersangkutan bisa koperatif dalam pemeriksaan ini supaya proses ini cepat selesai. Negara kita adalah negara hukum dimana setiap warga negara wajib tunduk terhadap peraturan perUndang-undangan yang berlaku" ujar Kpolres.
 
Kapolres juga membantah bahwa penangkapan Dabson adanya informasi yang berkembang menyatakan proses penangkapan tidak prosedural.
 
"Padahal informasi tersebut tidak bisa dipertanggungkan dan berisi ajakan yang provokatif" terangnya.
 
"Kepada masyarakat kami himbau untuk tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kami juga berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini, " tutup dia.
 
 
Anton, salah satu aktifis yang masih setia mendampingi masyarakat Desa Koto Aman kepada Gagasan Senin malam (4/6) menyatakan hingga malam ini masyarakat masih bertahan di Mapolres Kampar. "Kami minta polisi membebaskan kawan kami" terang Anton.
 
Dabson ini adalah aktifis petani yang aktif mendampingi masyarakat Desa Koto Aman Kabupaten Kampar ditangkap polisi saat dirinya hendak buang air kecil dirumahnya.
 
Ia ditangkap lantaran kerap mendampingi warga Desa Koto Aman, Kabupaten Kampar untuk menuntut hak mereka, sebab tanah adat mereka dirampas PT Bumi Sekar Alam Lestari (SBAL).
 
Aksi protes masyarakat Koto Aman ini dilakukan sejak tahun 2017, namun hingga kini persoalaan mereka seakan tak terselesaikan.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar