Hukum

Repdem Siapkan Laporan Daftar Hitam Perusahaan Perkebunan Sawit di Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Masih beroperasinya perusahaan perkebunan sawit yang diduga merambah hutan dan merusak lingkungan penyebab terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau menjadi sorotan organisasi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
 
"Kami akan melakukan kajian dan pengumpulan data dan akan dilanjutkan dengan diskusi terbuka dengan berbagai elemen untuk mengkritisi serta menyiapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) nya" ungkap Neldi Saputra aktifis Repdem Rabu (12/6/2019}.
 
Ditegaskan Neldi, RTL yang dimaksud berupa upaya hukum dengan membuat laporan ke penegak hukum supaya ada perbaikan dan konsekuensinya bagi perusahaan atau kooporasi yang selama ini telah menghancurkan hutan dan lingkungan serta merugikan negara.
 
"Selain ke penegak hukum baik ke kepolisian dan kejaksaan, kami akan tembuskan ke Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan KPK" terang Neldi.
 
Repdem kata Neldi, saat ini sudah melakukan komunikasi dan pengumpulan data dengan DPRD Riau yang menangani masalah tersebut. "Kita juga akan membuat diskusi terbuka dengan organisasi lingkungan agar semua pihak terlibat dalam melawan kejahatan lingkungan yang merusak dan merambah hutan serta merugikan negara" tegas Neldi.
 
Diungkapkan Neldi, kejahatan lingkungan dengan merambah hutan ini sudah pernah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit dan dikuasai perusahaan tanpa izin.
 
"Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru 2 April 2019" terang Neldi.
 
 
Neldi juga mengatakan bahwa  perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Riau ini juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan.
 
Bahkan tegas Neldi, berdasarkan data yang dikerjakan oleh Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ada 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP.
 
"Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas Negara" terang dia.
 
"Belum lagi korban-korban masyarakat petani di pedesaan yang tanahnya di rampas oleh perusahaan sawit besar, kehadiran perusahaan di kampung-kampung bukan malah mensejahterakan rakyat tetapi malah menambah sengsara rakyat" tegas Neldi.
 
Untuk itu, kata Neldi pihaknya dalam waktu dekat ini sudah menyiapkan agenda dengan membuat diskusi terbuka yang akan melibatkan semua kalangan.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar