Daerah

Remaja di Tembilahan Nekat Jual Sepeda Motor Curian

Barang bukti
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang remaja MS alias Rasid (18 tahun) warga Jalan Prof M Yamin Lorong Bunga Padi, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, nekat jual sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z hasil curian. 
 
Sepeda motor Yamaha Nopol 3349 RN milik Shinta Yulia Andani (20 tahun) itu dicuri pelaku dirumah korban di Jalan Subrantas Gang Jelutung Indah Lorong Pantai Ceria No 21 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan pada Kamis 18 Juni 2019.
 
Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada Sanusi alias Uci di Jalan Murni Kelurahan Enok Kecamatan Enok. Namun aksi nekat pelaku berhasil diungkap oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil atas penyelidikan mengarah kepada pelaku. 
 
"Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga di Jalan Jelutung Indah Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kota," sebut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, Rabu (19/6/2019) 
 
Saat penangkapan, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang berada di tangan Sanusi.
 
"Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar