Lingkungan

Temuan EoF, Begini Diduga Modus PTPN V, Sulap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit

Peta 28. Foto 1. Foto Plang embung air milik PTPN V Sei Rokan. Foto 2-3. Foto kebun dan tanaman kelapa sawit PTPN V Sei Rokan, Berdasarkan pengamatan di lapangan berumur lebih kurang 20 tahun. Sebelum keluarnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, lo
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua lokasi perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu) berdasarkan laporan investigasi lapangan organisasi lingkungan menduga dan mengungkapkan "cara" perusahaan milik BUMN itu, bagaimana menyulap kawasan hutan jadi perkebunan sawit hingga luput dari pengawasan.
 
Adalah Eye On The Forest (EoF) terdiri dari gabungan organisasi lingkungan menerbitkan laporan yang diberi judul "Legalisasi Perusahaan Sawit Melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Provinsi Riau". Laporan itu menurut EoF bersifat investigatif dan analisa penginderaan jarak jauh pada perkebunan sawit.
 
Laporan itu, diterbitkan pada Desember 2016, sebagai informasi, EoF ini terdiri Koalisi LSM di Riau, Sumatera yakni Walhi, Jikalahari, dan WWF Indonesia. Mereka melakukan investigasi dan memonitor deforestasi (kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan) dari status hutan alam yang tersisa di Sumatera dan Kalimantan dan mendesiminasi informasi secara luas.
 
"Koalisi Eyes On The Forest melakukan analisa terhadap lahan yang dipertanyakan legalitasnya seluas 100.093 hektar dari total 1.638.249 hektar atau 0,06 persen yang dijadikan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2004, Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan" tulis EoF dalam ringkasan laporan mereka.
 
Salah satu laporan yang diulas adalah PTPN V berdasarkan investigasi mereka mereka menemukan tentang modus legalisasi perusahaan sawit melalui perubahan peruntukan yang beroperasi di Sei Rokan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
 
EoF, menduga bahwa PTPN V melakukan pelanggaran dengan mengembangkan kebun sawit di kawasan hutan.
 
Lokasi kebun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan secara administratif berada di Desa Pagaran, Kecamatan Pagaran Tapah Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau" tulis Eof dalam laporan tersebut.
 
EoF merinci lokasi perkebunan kelapa sawit milik PTPN V Sei Rokan berada pada salah satu titik koordinat N0°44'41.47" E100°33'48.22".
 
Analisa SPOT 2015 dan temuan EoF Juli 2017 menyatakan luas areal PTPN V Sei Rokan mencapai 7.979 hektar dan sawit berumur 20 tahun. Luas ini sama dengan HGU yang dimiliki oleh PT PTPN V Sei Rokan berdasarkan data BPN Provinsi Riau tahun 2016.
 
EoF mengungkapkan, berdasarkan Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2013 dan 2016, ditemukan pelepasan kawasan hutan untuk PTPN V Sei Rokan seluas 22.407 hektar berdasarkan SK Nomor 390/Kpts-II/1992, 22 April 1992.
 
Dari luas HGU 7.979 hektar masih terdapat 76 hektar HPK berdasarkan tumpang susun areal perkebunan PTPN V Sei Rokan dengan kawasan hutan berdasarkan SK 173/Kpts-II/1996 dan SK 7651/Menhut-VII/KUH/2011. 
 
Namun setelah terbitnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PTPN V Sei Rokan yang sebelumnya terdapat kawasan HPK sekitar 76 hektar berubah menjadi APL.
 
EoF juga mendata, bila dikaitkan dengan umur sawit PTPN V Sei Rokan yang diperkirakan telah berumur 20 tahun dan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan pada Agustus 2014, maka PTPN V Sei Rokan diindikasi telah mengembangkan tanaman sawit pada kawasan hutan lebih dulu sebelum keluar SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014.
 
Dan Laporan EoF kedua, konsesi PTPN V yang berada di Air Molek Sei Parit Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menurut mereka pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit tidak memiliki izin pelepasan hutan.
 
Lokasi kebun PT Perkebunan Nasional (PTPN) V Sei Parit secara administratif terletak di Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
 
Lokasi perkebunan kelapa sawit milik PTPN V Sei Parit berada pada salah satu titik koordinat S0°29'17.90"E102°16'49.15".
 
Analisa SPOT dan pengamatan lapangan EoF Juli 2017, luas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Parit sekitar 2.748 hektar dan umur tanaman sawit sekitar 18 tahun. Luas ini sama dengan HGU yang dimiliki oleh kebun PTPN V Sei Parit yaitu sekitar 2.748 hektar berdasarkan data BPN Provinsi Riau tahun 2016.
 
Namun berdasarkan Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2013 dan 2016, tidak ditemukan pelepasan kawasan hutan untuk PTPN V Sei Parit. 
 
Tumpang susun areal perkebunan PTPN V Sei Parit dengan kawasan hutan berdasarkan SK 173/KptsII/1996 dan SK 7651/Menhut-VII/KUH/2011, keseluruhan areal perkebunan milik PTPN V Sei Parit berada pada kawasan HPK.
 
Namun setelah terbitnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PTPN V Sei Parit yang sebelumnya merupakan kawasan HPK berubah menjadi APL lebih kurang seluas 1.929 hektar. Padahal mulanya PTPN V Sei Parit hanya memiliki sekitar 1.679 hektar APL. Sementara sisanya 819 hektar masih berada pada kawasan HPK. 
 
Bila dikaitkan dengan umur sawit PTPN V Sei Parit yang diperkirakan berumur 18 tahun dan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan pada Agustus 2014, maka PTPN V Sei Parit terindikasi telah mengembangkan tanaman sawit pada kawasan hutan lebih dulu, sebelum keluar SK 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014.
 
Terkait temuan tersebut, salah satu Direktur PTPN V, Said saat dikonfirmasi menyarankan agar menanyakan hal itu ke Kabag Humas PTPN V Sampe Sitorus.
 
"Untuk konfirmasi silahkan langsung ke Humas PTPN V" tulis Said dalam pesan aplikasi Whatsapp Minggu (23/6/2019) menanggapi Gagasan.
 
Sementara itu, Sampe Sitorus saat dihubungi ke nomor teleponnya sejak Minggu pagi hingga kini belum memberikan keterangan resmi meskipun pesan yang dikirim telah dibacanya.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar