Daerah

11,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan BC Tembilahan

Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan BC Tembilahan. (Foto: Loly)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Rabu (3/7/2019), di halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman.

 

Bukan hanya rokok, 119 unit handphone dan 90 unit laptop berbagai merk, ratusan karton barang elektronik serta barang - barang lain yang tidak memenuhi kewajiban pabeannya senilai Rp 13,3 Milyar hasil penindakan KPPBC TMP C Tembilahan pada akhir tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2019, kerugian negara yang bisa diselamatkan adalah sebesar Rp 6,2 Milyar.

 

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk dari transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai.

"Tujuannya, untuk melindungi dan menjaga kepentingan Nasional, mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal dan taat aturan hukum, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor," papar Anton Martin dalam Siaran Pers tertulis KPPBC TMP C Tembilahan.

Pemusnahan yang dilakukan, menurut Anton Martin, adalah bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang - barang ilegal.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar. Pelaksanaan pemusnahan ini dapat terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat," tutur Anton Martin.

Ihwal barang hibah berupa laptop yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil, Anton Martin mengungkapkan bahwa hal tersebut telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Anton Martin menyebutkan, penyerahan barang hibah berupa laptop itu bertujuan untuk menunjang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK pada beberapa sekolah di Kabupaten Inhil.

"Pengelolaannya nanti dari Dinas Pendidikan. Laptop- laptop tersebut masih layak untuk digunakan dan telah mendapatkan izin dari KPKNL Pekanbaru. Untuk barang lain itu belum ada izinnya. Kami berharap laptop tersebut dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya," tukas Anton Martin.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar